Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 31 Agustus 2017
Tanggal Registrasi: 2016-09-21
Pemohon
Ira Hartini Natapradja Hamel, Kuasa Hukum Fahmi H. Bachmid, SH, M.Hum; Imam Asmara Hakim, SH; Zaenal Fandi, SH, MH; Ikhsan Setiawan, SH; Roy R. Ondang, SE, SH, MH., dan Gusti Prasetya Utomo, S.H.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Anwar Usman (A), Wahiduddin Adams (A), Sunardi (PP)
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 12 Tahun 2006]] tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
