Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 80/PUU-XIII/2015 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 22 September 2015

Tanggal Registrasi: 2015-06-29

Pemohon

Drs. Ismeth Abdullah Kuasa Pemohon: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., Ai Latifah Fardhiyah, S.H., dan Vivi Ayunita Kusumandari, S.H.

Majelis Hakim

Patrialis Akbar (K) Aswanto (A) I Dewa Gede Palguna (A) Cholidin Nasir (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum