Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 22 September 2015
Tanggal Registrasi: 2015-06-29
Pemohon
Drs. Ismeth Abdullah Kuasa Pemohon: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., Ai Latifah Fardhiyah, S.H., dan Vivi Ayunita Kusumandari, S.H.
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Aswanto (A) I Dewa Gede Palguna (A) Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 7 huruf g dan huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU
8/2015) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
para Pemohon;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
51
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon Prof. Dr. Drg. I Gede Winasa melalui
kuasanya yang termuat dalam surat pernyataan bertanggal 9 Juli 2015 yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2015 menyatakan
mengundurkan diri sebagai pihak dalam perkara Nomor 80/PUU-XIII/2015.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan mengabulkan pengunduran diri
Pemohon Prof. Dr. Drg. I Gede Winasa sebagai pihak dalam perkara a quo, dan
selanjutnya Mahkamah hanya akan mempertimbangkan kedudukan hukum dan
permohonan Pemohon Drs. Ismeth Abdullah;
[3.6]
Menimbang bahwa dalam permohonannya Pemohon mendalilkan yang
pada pokoknya:
1. Pemohon adalah mantan Gubernur Kepulauan Riau [Periode 2006-2010],
berkeinginan untuk mengikuti Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2015 sebagai Calon Walikota [bukti
P-3].
2. Pemohon adalah mantan narapidana yang divonis 2 tahun penjara dalam
sidang Pengadilan Tipikor Jakarta [bukti P-4] dalam kasus pengadaan Mobil
Pemadam Kebakaran (Damkar).
3. Pemohon berkeinginan untuk mengikuti Pilkada namun dihambat dengan
adanya ketentuan Pasal 7 huruf g dan huruf o UU 8/2015, sehingga hak
konstitusional Pemohon yang diatur dan dilindungi dalam UUD 1945 telah
dirugikan dengan ketentuan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama dalil
Pemohon serta bukti yang diajukan kemudian dihubungkan dengan hak
konstitusional yang ditentukan dalam UUD 1945, menurut Mahkamah:
1. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang ditentukan dalam UUD 1945,
di antaranya Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (2) dan ayat (3);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
52
2. Bahwa berdasarkan bukti dan fakta tersebut di atas, hak konstitusional
Pemohon untuk menjadi calon kepala daerah, dalam hal ini calon walikota
Batam, terhalangi oleh berlakunya pasal a quo;
3. Bahwa oleh karena itu menurut Mahkamah Pemohon memenuhi syarat
sebagai Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo, karena secara faktual
Pemohon dirugikan oleh berlakunya pasal tersebut serta memiliki hubungan
sebab akibat dengan berlakunya pasal a quo yang apabila dikabulkan
permohonan Pemohon maka kerugian konstitusional tersebut tidak lagi terjadi;
4. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan penilaian Mahkamah sebagaimana
diuraikan dalam pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo
kepada Mahkamah;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf g dan huruf o UU 8/2015 yang
menyatakan:
Pasal 7 huruf g dan huruf o:
Huruf g “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”;
Huruf o “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk
Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota”;
terhadap:
Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
[3.9]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, bukti surat/tulisan Pemohon, keterangan Presiden,
keterangan DPR, keterangan tertulis ahli Pemohon, dan
