Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 11 Februari 2011
Tanggal Registrasi: 2010-12-17
Pemohon
Pemohon: Fahuwusa Laila, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: Dani I. Nugraha, S.H.,M.H dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva H. M. Arsyad Sanusi Harjono Hani Adhani
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari Fahuwusa Laia, SH., MH., dengan surat permohonannya bertanggal 6 Desember 2010, melalui kuasa hukumnya Danu I. Nugraha, SH., MH., Wan Zulkifli, SH., Ahmad Zein Allantany, SH., M.Si., Sabenih, SH., Marjan Miharja, SH., MH., dan Toddy Sebastian, SH., kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Hukum DI Nugraha dan Partners Law Office, berkantor di Jalan Pulomas Utara Raya Nomor 28 Pulomas, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 November 2010, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Desember 2010 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 17 Desember 2010 dengan registrasi Perkara Nomor 80/PUU-VIII/2010 perihal Permohonan Pengujian Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 17 Januari 2011 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Januari 2011. b. bahwa terhadap permohonan dengan registrasi Perkara Nomor 80/PUU-VIII/2010 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 847/TAP.MK/2010 bertanggal 17 Desember 2010 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 80/PUU-VIII/2010; 2 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 850/TAP.MK/2010, bertanggal 17 Desember 2010 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan; c. bahwa terhadap perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 29 Desember 2010, telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa Pemohon mengajukan permohonan pencabutan perkara Nomor 80/PUU-VIII/2010 dengan Surat Nomor 190/DIN-KH/I/2011, perihal Permohonan Pencabutan Perkara Pengujian Undang-Undang dengan registrasi Nomor 80/PUU-VIII/2010, bertanggal 27 Januari 2011, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 Januari 2011; e. bahwa terhadap pencabutan permohonan atau penarikan kembali permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 1 Februari 2011 telah menetapkan, bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 80/PUU-VIII/2010, beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, oleh karena itu, pencabutan atau penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan; f. bahwa berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pemohon dapat mencabut atau menarik kembali permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan, dan pencabutan atau penarikan kembali tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali; Mengingat : Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); MENETAPKAN, - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Menyatakan Perkara Nomor 80/PUU-VIII/2010, perihal Permohonan Pengujian Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali Perkara Nomor 80/PUU-VIII/2010 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Harjono, M. Arsyad Sanusi, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal satu bulan Februari tahun dua ribu sebelas yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal sebelas bulan Februari tahun dua ribu sebelas oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu, Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota dengan didampingi oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan tanpa dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD. ANGGOTA-ANGGOTA, 4 ttd. Achmad Sodiki ttd. Hamdan Zoelva ttd. Harjono ttd. Muhammad Alim ttd. Maria Farida Indrati ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. M. Akil Mochtar PANITERA PENGGANTI, ttd. Hani Adhani
Kata Kunci
Ketetapan; Penarikan Kembali; Hani Adhani
