Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 80/PUU-XX/2022 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 30 November 2022

Pemohon

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

kewenangan, pembentukan, daerah pemilihan, dapil, DPR, DPRD Provinsi, Peraturan KPU