Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 25 November 2020
Tanggal Registrasi: 2020-09-28
Pemohon
Benidiktus Papa, Karlianus Poasa, S.H., Felix Martuah Purba, S.H., Oktavianus Alfianus Aha, S.T., Alboin Cristoveri Samosir, S.H., dan Servarius S. Jemorang, S.Pd.
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K), Arief Hidayat (A), Manahan MP Sitompul (A), Nurlidya Stephanny Hikmah (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Kata Kunci
Perizinan Usaha Tambang oleh Pemerintah Pusat dan frasa dijamin atas perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
