Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 27 Agustus 2020
Tanggal Registrasi: 2019-11-26
Pemohon
Bayu Segara, S.H. Kuasa Hukum : Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Anwar Usman (K), Manahan MP Sitompul (A), Wahiduddin Adams (A), Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2008-10-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2012-06-05**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-02-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-05-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-06-15**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2019-11-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-11-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2020-02-10**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2020-03-10**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2020-03-12**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2020-06-29**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2020-07-02**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2020-08-27**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[23/PUU-XV/2017]] menerapkan metode penafsiran konstitusi yang komprehensif, mempertimbangkan aspek tekstual, original intent, sistematis, dan teleologis dalam menilai konstitusionalitas ketentuan yang diuji.
### Isu Konstitusional
Analisis mendalam terhadap isu-isu konstitusional dalam perkara ini sedang disusun.
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan konstitusional dalam memutus perkara ini.
### Precedential Value
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum konstitusi Indonesia.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Catatan Penting
- Putusan ini penting karena memastikan integritas pemilu 2019
- Memberikan kepastian hukum terkait konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang
- Memperkuat prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pendapat Mahkamah
nya memberikan syarat tertentu apabila Presiden membentuk Wamen. Beberapa syarat pembentukan Kementerian dan Wakil Menteri yang ada dalam pendapat mahkamah di nomor [3.14] adalah:
1. Presiden dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan harus melakukannya secara efektif dan efisien.
2. Tidak boleh jabatan menteri dan kementerian diobral sebagai hadiah politik terhadap seseorang atau satu golongan.
Angka pertama dan kedua sesungguhnya saling terkait, hal ini adalah sebuah keharusan pejabat pemerintah dalam mengeluarkan keputusan (beschikking) harus didasari dengan analisis yang jelas dan harus mempertimbangkan kemanfaatan. Artinya, ketika seorang Presiden mengeluarkan
