Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 80/PUU-XIV/2016 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 31 Agustus 2017

Tanggal Registrasi: 2016-09-21

Pemohon

Ira Hartini Natapradja Hamel, Kuasa Hukum Fahmi H. Bachmid, SH, M.Hum; Imam Asmara Hakim, SH; Zaenal Fandi, SH, MH; Ikhsan Setiawan, SH; Roy R. Ondang, SE, SH, MH., dan Gusti Prasetya Utomo, S.H.

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K), Anwar Usman (A), Wahiduddin Adams (A), Sunardi (PP)

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 12 Tahun 2006]] tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 7]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**