Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .

Perkara 80/PUU-XII/2014 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 30 November 2015

Tanggal Registrasi: 2014-08-25

Pemohon

Moch Ojat Sudrajat S.

Majelis Hakim

Muhammad Alim (K) Wahiduddin Adams (A), Aswanto (A), Rizki Amalia (PP)

Amar Putusan

yang eksplisit menyebutkan terkait pengembalian bea masuk. 12. Pemohon tidak pernah mengajukan gugatan terkait dengan pengembalian bea masuk sebesar Rp 235.173.819,00 di peradilan umum, sehingga tidak ada satu pun amar putusan peradilan umum, Putusan Perdata Nomor 310/PDTG/2007/PN Jakarta Utara juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 410/PDT/2009/PTDKI juncto Putusan Kasasi [[Mahkamah Agung]] Nomor 366K/PDT/2011 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Pemohon mempunyai hak untuk memperoleh pengembalian bea masuk dimaksud. 13. Koperasi Karya Usaha Mandiri (KKUM) justru merupakan salah satu pihak yaitu Tergugat IV dalam Perkara Perdata Nomor 310/PDTG/2007/PN Jakarta Utara yang gugatannya diajukan oleh PT General Laju Machinery Indonesia (PT GLMI) dimana dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut KKUM dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum KKUM sebagai Tergugat IV untuk membayar ganti rugi kepada PT GLMI sebesar Rp 910.000.000,00 dan bunga sebesar 6% pertahun dari Rp 910.000.000,00 tersebut sejak tanggal 30 Juli 2007 sampai dengan dibayar lunas. 14. Perbuatan melawan hukum dalam perkara perdata a quo yang dilakukan oleh KKUM dikarenakan adanya pemalsuan dokumen terkait dengan pengeluaran barang impor yang awalnya tidak dapat dilakukan oleh PT GLMI karena telah dilakukan pemblokiran akibat tidak membayar tagihan kepada negara sebesar Rp 14.446.356.687,00. 15. Andai katapun dianggap ada maka persoalan yang dihadapi Pemohon sejatinya bukanlah permasalahan konstitusionalitas norma hukum atau norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, melainkan masalah penerapan norma hukum yang terkandung dalam Undang-Undang Kepaebanan maupun norma hukum terkait putusan pengadilan yang tidak dapat dieksekusi. 16. Dengan demikian Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing sebagaimana diatur dalam [[Pasal 51 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]], dan tidak memenuhi syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana pendirian Mahkamah sejak Putusan Nomor [[06/PUU-III/2005]] tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor [[11/PUU-V/2007]] tanggal 20 September 2007. 17. Andai katapun Pemohon dianggap memiliki legal standing dan permohonan Pemohon dikabulkan Pemohon tetap tidak memiliki keuntungan konstitusional dari uji materi a quo karena memang langkah-langkah yang seharusnya ditempuh untuk mendapatkan pengembalian bea masuk tidak dilakukan oleh Pemohon dalam perkara a quo. · Uraian tentang kedudukan hukum (legal standing) Pemohon akan dijelaskan secara lebih rinci dalam keterangan Presiden secara lengkap yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya atau melalui Kepaniteraan [[Mahkamah Konstitusi]]. Namun demikian Pemerintah memohon Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak sebagaimana yang ditentuka