Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 80/PUU-XI/2013 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 7 April 2014

Tanggal Registrasi: 2013-09-18

Pemohon

1. Herdaru Manfa Luthfie 2. Fajar Kurniawan Kuasa Pemohon: Agung Pribadi, S.H., dkk

Majelis Hakim

Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Arief Hidayat Mardian Wibowo

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian; konstitusional; legal standing; pemerintah; Herdaru Manfa Luthfie; Fajar Kurniawan; Agung Pribadi; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; pejabat; lembaga negara; Mahkamah Agung; DPR; Presiden; hakim konstitusi; uji kelayakan; transparan, partisipatif; rekrutmen; seleksi; pemilihan; pengajuan; konstitusi;perpu; panel ahli;