Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
memohon pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), yaitu:
Pasal 19 yang menyatakan, “Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara
transparan dan partisipatif”, serta
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Perpu 1/2013), yaitu:
Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan, “Ketentuan mengenai tata cara seleksi,
pemilihan, dan pengajuan calon hakim konstitusi diatur oleh masing-masing
lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A”,
Pasal 20 ayat (2) yang menyatakan, “Ketentuan mengenai tata cara uji kelayakan
dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18A ayat (1) diatur oleh Komisi Yudisial”, dan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
88
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pasal 20 ayat (3) yang menyatakan, “Seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim
konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara obyektif dan
akuntabel”.
terhadap UUD 1945, yaitu:
Pasal 24C ayat (5) yang menyatakan, “Hakim konstitusi harus memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi
dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara”.
Pasal 24C ayat (6) yang menyatakan, “Pengangkatan dan pemberhentian hakim
konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi
diatur dengan undang-undang”.
Pasal 25 yang menyatakan, “Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan
sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
89
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon salah satunya adalah
untuk menguji Pasal 19 UU MK terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu
kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo;
[3.5]
Menimbang bahwa selain mengajukan permohonan pengujian Undang-
Undang, para Pemohon juga mengajukan permohonan pengujian terhadap Perpu.
Mengenai pengujian terhadap Perpu dimaksud, Mahkamah sejak Putusan Nomor
138/PUU-VII/2009, bertanggal 8 Februari 2010, mengenai Pengujian Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, telah menegaskan kewenangannya untuk menguji Perpu,
sebagaimana dipertimbangkan dalam paragraf [3.13] yang menyatakan, “... Perpu
melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan dapat
menimbulkan: (a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru, dan (c) akibat
hukum baru. Norma hukum tersebut lahir sejak Perpu disahkan dan nasib dari
norma hukum tersebut tergantung kepada persetujuan DPR untuk menerima atau
menolak norma hukum Perpu, namun demikian sebelum adanya pendapat DPR
untuk menolak atau menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan
berlaku seperti Undang-Undang. Oleh karena dapat menimbulkan norma hukum
yang kekuatan mengikatnya sama dengan Undang-Undang maka terhadap norma
yang terdapat dalam Perpu tersebut Mahkamah dapat menguji apakah
bertentangan secara materiil dengan UUD 1945. Dengan demikian Mahkamah
berwenang untuk menguji Perpu terhadap UUD 1945 sebelum adanya penolakan
atau persetujuan oleh DPR, dan setelah adanya persetujuan DPR karena Perpu
tersebut telah menjadi Undang-Undang”;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
90
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
[3.6]
Menimbang bahwa permohonan terhadap pengujian Perpu 1/2013
terhadap UUD 1945 telah pernah diajukan dalam perkara lain dan telah diputus
oleh Mahkamah, antara lain melalui Putusan Nomor 91/PUU-XI/2013, bertanggal
30 Januari 2014, yang pada paragraf [3.6] Mahkamah menyatakan, “... bahwa
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna tanggal 19 Desember
2013 telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MK
menjadi Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan telah diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493, sehingga menurut Mahkamah
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi tersebut yang menjadi objek permohonan Pemohon sudah
tidak ada”;
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan pengujian Perpu 1/2013
terhadap UUD 1945 yang diajukan para Pemohon dalam permohonan a quo,
menurut Mahkamah berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU MK yang menyatakan,
“Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”, adalah ne bis in
idem;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) U