Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 80/PUU-X/2012 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 8 Januari 2013

Tanggal Registrasi: 2012-08-10

Pemohon

Habiburokhman, S.H., dkk

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati, Harjono, Muhammad Alim Luthfi Widagdo Eddyono

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi; Kepolisian; Kejaksaan; Penyidikan; Dualisme penanganan tindak pidana korupsi