Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 8 Januari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-08-10
Pemohon
Habiburokhman, S.H., dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, Harjono, Muhammad Alim Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah untuk menguji konstitusionalitas frasa “kepolisian atau kejaksaan tidak
berwenang lagi melakukan penyidikan” dalam Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137 Tambahan
Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4250, selanjutnya disebut UU
30/2002) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing)
para
Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a UU MK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya
disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
24
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas frasa “kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan
penyidikan” dalam Pasal 50 ayat (3) UU 30/2002 terhadap UUD 1945, yang
menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
25
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf
[3.5]
dan paragraf
[3.6]
di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon.
Pada pokoknya para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara
Indonesia
yang
berprofesi
sebagai
advokat
dan
dirugikan
hak-hak
konstitusionalnya karena adanya ketentuan Undang-Undang yang sedang diuji
dalam perkara a quo mengakibatkan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) yang seharusnya digunakan untuk kegiatan yang mendukung dan
mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1
ayat (3) UUD 1945, justru digunakan untuk kegiatan penyidikan yang dilakukan
kepolisian dan/atau kejaksaan dalam perkara yang sudah disidik oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berpotensi merusak kepastian hukum dan
tatanan hukum;
[3.8]
Menimbang bahwa setelah mencermati dokumen kelengkapan pengajuan
permohonan dan bukti yang diajukan para Pemohon, serta fakta yang terungkap
dalam persidangan, Mahkamah menemukan fakta bahwa para Pemohon adalah
warga negara Indonesia (vide fotokopi bukti P-1 berupa Kartu Tanda Penduduk
masing-masing atas nama para Pemohon diterbitkan oleh pemerintah Kota Bekasi,
Kota Jakarta Pusat, dan Kota Depok) yang berprofesi sebagai advokat;
26
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah
menilai, para Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai
advokat memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengujian norma Undang-
Undang a quo terhadap UUD 1945. Para Pemohon memiliki hak konstitusional
yang diatur dalam UUD 1945, yaitu hak-hak warga negara sesuai dengan prinsip
negara hukum. Menurut Mahkamah, berdasarkan dalil para Pemohon dalam
permohonannya, terdapat potensi kerugian para Pemohon dengan berlakunya
frasa “kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan”
dalam Pasal 50 ayat (3) UU 30/2002, yaitu tidak adanya kepastian hukum yang
membuat tindakan penegak hukum kehilangan legitimasi, sehingga sistem hukum
tidak berjalan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah,
para
Pemohon
memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang a quo;
[3.10]
Menimbang
bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing)
untuk mengajukan permohonan
a quo, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas frasa “kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan
penyidikan” dalam Pasal 50 ayat (3) UU 30/2002 yang selengkapnya menyatakan,
“Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang
lagi melakukan
penyidikan”
terhadap
Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945
yang
menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”;
[3.12]
Menimbang bahwa para Pemohon beranggapan Pasal 50 ayat (3) UU
30/2002
sepanjang frasa
“kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi
melakukan penyidikan” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai “wewenang kepolisian atau
27
kejaksaan untuk melakukan penyidikan dalam perkara tersebut sebagaimana
diatur dalam UU selain UU ini dihapuskan”;
Pendapat Mahkamah
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan
para
Pemohon,
keterangan
Pemerintah,
keterangan
DPR,
keterangan ahli dari para Pemohon dan bukti-bukti tertulis para Pemohon, serta
fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
[3.14]
Menimbang bahwa Pasal 50 ayat (3) UU 30/2002 juga telah dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya dan diputus dalam Putusan Nomor 81/PUU-
X/2012, berta
Kata Kunci
Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi; Kepolisian; Kejaksaan; Penyidikan; Dualisme penanganan tindak pidana korupsi
