Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 4 Januari 2012
Tanggal Registrasi: 2011-11-17
Pemohon
Tugiman
Majelis Hakim
Muhammad Alim Achmad Sodiki Maria Farida Indrati Eddy Purwanto
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 27 ayat (1) huruf b dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246, selanjutnya disebut UU
15/2011), yang menyatakan:
Pasal 27 UU 15/2011
Ayat (1)
“Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti
antarwaktu karena:
a. ...
b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima”;
Ayat (3)
“Anggota
KPU,
KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota
yang
mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan
diberhentikan dengan tidak hormat diwajibkan mengembalikan uang
kehormatan sebanyak 2 (dua) kali lipat dari yang diterima”;
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28D ayat (3),
dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yang menyatakan:
26
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
"Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif membangun masyarakat, bangsa dan negaranya";
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja";
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan";
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945
"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya,
memilih
pendidikan
dan
pengajaran,
memilih
pekerjaan,
memilih
kewarganegaraan,
memilih
tempat
tinggal
di
wilayah
negara
dan
meninggalkannya, serta berhak kembali";
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo
dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa salah satu kewenangan Mahkamah berdasarkan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), ialah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
27
[3.4] Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 27 ayat (1) huruf b dan ayat (3)
UU 15/2011 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan
Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta
Penjelasannya,
yang
dapat
mengajukan
permohonan
pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
28
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo
sebagai berikut:
[3.8] Menimbang bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia
dan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
Nomor 165/SK/KPU-JB/IX/2008 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Bogor, tanggal 19 September 2008 diangkat menjadi Anggota
KPU Kabupaten Bogor [vide Bukti P-3], tidak dapat mengundurkan diri untuk
mencari pekerjaan lain kecuali karena alasan kesehatan dan/atau karena
terganggu fisik dan/atau jiwanya padahal Pemohon memiliki hak konstitusional
untuk, antara lain, bebas memilih pekerjaan berdasarkan ketentuan Pasal 28E ayat
(1) UUD 1945, sehingga menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing);
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing),
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10] Menimbang
bahwa
Pemohon
mendalilkan
dengan
pemberlakuan
Pasal 27 ayat (1) huruf b, berpotensi mengakibatkan terjadinya kerugian bagi
Pemohon yaitu tertutupnya peluang untuk berkiprah di posisi yang lebih tinggi
misalnya menjadi anggota komisioner KPU. Pemohon berniat menjadi komisioner
29
KPU, yang berdasarkan Pasal 129 ayat (4) UU 15/2011 menyatakan,
"Pembentukan tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu menurut Undang-Undang ini
harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini
diundangkan,” maka tim seleksi akan dibentuk pada tanggal 16 Desember 2011.
Dengan asumsi Pemohon lulus sampai tahap akhir seleksi yaitu sampai dengan
pelantikan sebagai anggota KPU yang diperkirakan bulan Maret atau April 2012,
tentu Pemohon harus mundur dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten
Bogor sebelum berakhirnya masa jabatan Pemohon, sedangkan berdasarkan
Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat masa jabatan Pemohon berakhir pada bulan
Desember 2013;
Bahwa satu-satunya pasal yang sangat memungkinkan digunakan oleh
Pemohon adalah mengundurkan diri sebagaimana telah diatur dalam Pasal 27
ayat (1) huruf b yang menyatakan, “Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: ... b. mengundurkan diri dengan
alasan yang dapat diterima". Menurut pembuat Undang-Undang sebagaimana
disebutkan dalam Penjelasan pasal tersebut makna dari pengunduran diri yang
dibolehkan adalah "mengun
Kata Kunci
Pengujian; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; Tugiman; Anggota KPU, KPU Provinsi; KPU Kabupaten/Kota; jabatan; mengundurkan diri; mahkamah konstitusi; pemilu; konstitusional; kerugian; pengunduran diri; legal standing; masyarakat; warga negara; kewajiban
