Langsung ke konten

putusan akhir dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013

Perkara 80/PHPU.D-XI/2013 PHPU -

Tanggal Putusan: 7 Oktober 2013

Tanggal Registrasi: 2013-06-24

Pemohon

Ir. H. Eddy Santana Putra, M.T dan Hj. Anisja Djuita Supriyanto, S.E., M.M sebagai Pasangan Calon (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Munarman, S.H., dkk

Majelis Hakim

M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Anwar Usman Luthfi Widagdo Eddyono

Amar Putusan

Putusan Akhir

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Putusan Akhir; PHPUD Sumatera Selatan; Pemilukada Sumatera Selatan; Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013; Eddy Santana Putra; Anisja Djuita Supriyanto; Alex Noerdin; Ishak Mekki; Pemohon mendalilkan; Penyelenggara Pemilukada Sengaja Melakukan Penggelembungan Suara; Membiarkan Pemilih Dari TPS Lain; Tanpa Menggunakan Dokumen Model A8-KWK.KPU; Penambahan/Pengurangan jumlah pemilih; Daftar Pemilih Tetap (DPT); Dalil Pemohon Tidak Terbukti; Menolak Permohonan Pemohon