Pemohon
Ir. H. Eddy Santana Putra, M.T dan Hj. Anisja Djuita Supriyanto, S.E., M.M sebagai Pasangan Calon (Nomor Urut 1)
Kuasa Pemohon:
Munarman, S.H., dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Anwar Usman Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa Mahkamah telah memutus dalam Putusan Nomor
79/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 8 Oktober 2013, yang amarnya menyatakan:
Mengadili,
Menyatakan:
1.
Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan
Nomor 33/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013, bertanggal 13 Juni 2013, beserta
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Provinsi Oleh Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Selatan, bertanggal 13 Juni 2013, sepanjang
perolehan suara pasangan calon pada Kota Palembang, Kota Prabumulih,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan
Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
2.
Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan
Nomor 34/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Periode 2013 – 2018
Pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan
Tahun 2013, bertanggal 14 Juni 2013;
3.
Menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam
pemungutan suara ulang Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013
di Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sebagai berikut:
3.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Ir. H. Eddy Santana Putra, MT
dan Hj. Anisja Djuita Supriyanto, SE., MM, memperoleh 93.746 (sembilan
puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh enam) suara;
3.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Drs. H. Iskandar Hasan, SH.,
MH dan Ir. Achmad Hafisz Tohir, memperoleh 38.640 (tiga puluh
delapan ribu enam ratus empat puluh) suara;
3.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama H. Herman Deru dan Hj.
Maphilinda Boer, memperoleh 684.541 (enam ratus delapan puluh empat
ribu lima ratus empat puluh satu) suara;
5
3.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama H. Alex Noerdin dan H. Ishak
Mekki, memperoleh 405.213 (empat ratus lima ribu dua ratus tiga belas)
suara;
4.
Menetapkan hasil keseluruhan perolehan suara dari masing-masing pasangan
calon pada Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013, sebagai
berikut:
4.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Ir. H. Eddy Santana Putra, MT
dan Hj. Anisja Djuita Supriyanto, SE., MM, memperoleh 507.149 (lima
ratus tujuh ribu seratus empat puluh sembilan) suara;
4.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Drs. H. Iskandar Hasan, SH.,
MH dan Ir. Achmad Hafisz Tohir, memperoleh 341.278 (tiga ratus empat
puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh delapan) suara;
4.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama H. Herman Deru dan Hj.
Maphilinda Boer, memperoleh 1.389.169 (satu juta tiga ratus delapan
puluh sembilan ribu seratus enam puluh sembilan) suara;
4.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama H. Alex Noerdin dan H. Ishak
Mekki, memperoleh 1.447.799 (satu juta empat ratus empat puluh tujuh
ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan) suara;
5.
Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk
melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya;
6.
Menolak permohonan keberatan Pemohon;
[3.2]
Menimbang
bahwa
pertimbangan
Mahkamah
terhadap
hasil
pemungutan suara ulang dalam perkara a quo sebagaimana diperintahkan dalam
Putusan Nomor 79/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 11 Juli 2013 mutatis mutandis
dengan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 79/PHPU.D-XI/2013,
bertanggal 8 Oktober 2013;
[3.3]
Menimbang bahwa dengan demikian Mahkamah akan memberikan
pendapat atas pokok permohonan sebagai berikut:
Pendapat Mahkamah
Dalam Pokok Permohonan
[3.4]
Menimbang bahwa setelah mencermati permohonan dan keterangan
Pemohon, jawaban Termohon, tanggapan Pihak Terkait, bukti-bukti dari para
pihak,
Kata Kunci
Putusan Akhir; PHPUD Sumatera Selatan; Pemilukada Sumatera Selatan; Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013; Eddy Santana Putra; Anisja Djuita Supriyanto; Alex Noerdin; Ishak Mekki; Pemohon mendalilkan; Penyelenggara Pemilukada Sengaja Melakukan Penggelembungan Suara; Membiarkan Pemilih Dari TPS Lain; Tanpa Menggunakan Dokumen Model A8-KWK.KPU; Penambahan/Pengurangan jumlah pemilih; Daftar Pemilih Tetap (DPT); Dalil Pemohon Tidak Terbukti; Menolak Permohonan Pemohon