Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai Tahun 2012
Tanggal Putusan: 28 Februari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-10-29
Pemohon
1.Yosafat Nawipa. Sp.d dan Bartholomeus Yogi, A.Md., S.Sos (Bakal Calon) Pemohon I 2. Martinus Yogi, S.E dan Mathias Mabi Gobay, SE (Bakal Calon) Pemohon II 3. Drs. Willem Y. Keiya dan Yohan Yaimo, S.Sos (Bakal Calon) Pemohon III Kuasa Pemohon : Sihar L. Tobing, S.H., Juhari, S.H., dan Amus Kareth, S.H.,
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Hani Adhani
Amar Putusan
tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Mengutip segala uraian yang termuat dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 80/PHPU.D-X/2012 tanggal 13 November 2012, mengenai
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Paniai Tahun 2012, yang amarnya sebagai berikut:
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait
12
Dalam Pokok Permohonan:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir,
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2012
tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Menjadi Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Paniai Periode 2012-2017, bertanggal 24 April 2012 dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Penetapan dan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai Periode Tahun
2012-2017, tanggal 19 Oktober 2012;
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Paniai
untuk
melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap pasangan calon
dan bakal pasangan calon yang diusulkan partai politik yaitu:
1) Hengky Kayame, SH., dan Yohanes You, S.AG., M.Hum.
2) Drs. Willem Y. Keiya dan Yohan Yaimo, S.Sos.;
dan dari pasangan calon perseorangan yaitu:
1) Yosafat Nawipa S.Pd., dan Bartholomeus Yogi, A. Md., S.Sos.;
2) Martinus Yogi, SE., dan Mathias Mabi Gobay, SE.;
dengan tanpa membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon baru.
Memerintahkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi administrasi
dan verifikasi faktual tersebut sesuai dengan kewenangannya;
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum,
untuk melaporkan hasil pelaksanaan
Kata Kunci
Yosafat Nawipa; Bartholomeus Yogi; Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura; verifikasi ulang; Termohon; terstruktur, sistematis, dan masif, asil perolehan suara, pencalonan ganda; dualisme kepengurusan; Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar; Keputusan Komisi Pemilihan Umum; Putusan Akhir
