Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2011
Tanggal Putusan: 9 Agustus 2011
Tanggal Registrasi: 2011-07-21
Pemohon
H. Harman Rahmat Pandipa dan Wenny Bukarno
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan/pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 14 Juli 2011
tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pada Pemilihan Umum
Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Tahun 2011 dan
Keputusan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Pemilihan Umum Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan
Periode 2011-2016;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
70
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226, selanjutnya disingkat UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dan
Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
71
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Banggai
Kepulauan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Banggai Kepulauan Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 14 Juli 2011 tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pada Pemilihan Umum Kepala
Daerah Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Tahun 2011, maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
72
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Dalam Eksepsi
[3.5]
Menimbang bahwa terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon,
Termohon dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi;
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait a quo,
Mahkamah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Bahwa Pasal 1 angka 7 dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK 15/2008
menyatakan:
Pasal 1 angka 7: “Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilukada”;
Pasal 3 :
“(1) Para pihak yang mempunyai kepentingan langsung dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah: a. Pasangan Calon sebagai Pemohon; b. KPU/KIP provinsi
atau KPU/KIP kabupaten/kota sebagai Termohon.
(2) Pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait dalam
perselisihan hasil Pemilukada”;
Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut, yang dapat menjadi Pemohon
dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala
daerah adalah “pasangan calon peserta Pemilukada”. Adapun Pemohon bukan
pasangan calon peserta Pemilukada dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2011.
[3.7]
Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 196-197-
198/PHPU.D-VIII/2010 (Pemilukada Kota Jayapura), Putusan Nomor 218-219-220-
221/PHPU.D-VIII/2010 (Pemilukada Kabupaten Kepulauan Yapen) dan Putusan
Nomor 31/PHPU.D-IX/2011 (Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah) telah
memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada bakal pasangan calon,
dengan syarat:
1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota dengan sengaja
mengabaikan putusan dari suatu lembaga peradilan meskipun masih ada
kesempatan untuk melaksanakannya. Bahkan beberapa di antaranya sengaja
73
diulur-ulur dengan cara mengajukan banding terhadap kasus-kasus tersebut
pada ujung waktu pengajuan banding agar para bakal Calon Pasangan menjadi
tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar atau tidak diikutsertakan sebagai
peserta Pemilukada;
2. Adanya bukti-bukti yang meyakinkan bahwa Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/Kabupaten/Kota bertendensi untuk menghalang-halangi terpenuhinya
syarat bakal Pasangan Calon atau sebaliknya berupaya untuk meloloskan
bakal Pasangan Calon yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi
peserta Pemilukada dengan motif pemihakan atau untuk memenangkan
ataupun mengalahkan Pasangan Calon tertentu;
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon a quo, Mahkamah
akan menilai apakah Termohon (KPU Kabupaten Banggai Kepulauan) melakukan
pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan untuk menjadi
calon (right to be candidate) ataupun terdapat indikasi dari Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Banggai Kepulauan ada tendensi untuk menghalang-halangi
terpenuhinya syarat bakal Pasangan Calon (Pemohon) dalam penyelenggaraan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan, sebagai berikut:
[3.8.1]
Bahwa di dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daer
