Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 8/PUU-XVI/2018 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 28 Februari 2018

Tanggal Registrasi: 2018-01-23

Pemohon

Barisan Advokat Bersatu, dalam hal ini diwakili oleh Herwanto Nurmansyah dan Ade Manansyah, S.H.

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K), Aswanto (A), Suhartoyo (A), Cholidin Nasir (PP)