Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 8/PUU-XV/2017 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 5 April 2017

Tanggal Registrasi: 2017-01-17

Pemohon

1.Rusdi 2.Arifin Nur Cahyono Kuasa Pemohon : Budi Satria Dewantoro, S.H.

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Manahan MP Sitompul (A), Wahiduddin Adams (A), Cholidin Nasir (PP)

Amar Putusan

Ditarik Kembali

Kata Kunci

Pengujian Pasal 38 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi