Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 5 April 2017
Tanggal Registrasi: 2017-01-17
Pemohon
1.Rusdi 2.Arifin Nur Cahyono Kuasa Pemohon : Budi Satria Dewantoro, S.H.
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Manahan MP Sitompul (A), Wahiduddin Adams (A), Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Kata Kunci
Pengujian Pasal 38 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
