Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 29 Juni 2021
Tanggal Registrasi: 2021-04-20
Pemohon
Hendry Agus Sutrisno, S.S., S.I.Pem., S.H., M.Pd., M.H.
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K) Arief Hidayat (A) Suhartoyo (A) Jefri Porkonanta Tarigan (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
21
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, selanjutnya disebut UU
37/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
22
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 7 ayat (1) UU
37/2004 yang selengkapnya menyatakan:
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11,
Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal
171, Pasal 207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh seorang advokat.”
2.
Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusionalnya dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 yaitu “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
3.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo adalah sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang menerangkan dirinya berkedudukan sebagai
kreditor melawan debitor KSP Pandawa Mandiri Grup dan Nuryanto dalam
Perkara Nomor 37/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
4.
Bahwa menurut Pemohon, ketentuan norma Pasal 7 ayat (1) UU 37/2004
menimbulkan potensi kerugian bagi Pemohon karena mengharuskan
23
Pemohon sebagai kreditor menggunakan jasa advokat dalam berperkara
kepailitan. Pasal 7 ayat (1) UU a quo, menurut Pemohon menjadi penghalang
karena Pemohon yang berpendidikan sarjana hukum tidak dapat menjadi
Pemohon dalam perkara kepailitan baik dalam hal memperjuangkan
kepentingan Pemohon sendiri maupun sebagai kuasa hukum.
Berdasarkan uraian kedudukan hukum yang dikemukakan oleh Pemohon,
menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan hak konstitusionalnya dan
juga potensi kerugian akibat berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Anggapan kerugian tersebut bersifat spesifik dan aktual yang menurut
Pemohon adalah disebabkan berlakunya Pasal 7 ayat (1) UU 37/2004 yang
mengatur bahwa permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161,
Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212 UU 37/2004 harus diajukan oleh seorang
advokat, sehingga ketentuan tersebut menyebabkan Pemohon harus menggunakan
jasa advokat dalam berperkara kepailitan. Anggapan kerugian yang dimaksud
Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian yang apabila permohonan Pemohon
dikabulkan maka Pemohon dapat beracara sendiri dalam memperjuangkan perkara
yang dihadapinya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh
karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma
yang dipersoalkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
Mahkamah
selanjutnya
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 7 ayat
(1) UU 37/2004, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada
pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan Pemohon selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara):
24
1.
Bahwa menurut Pemohon, Pasal 7 ayat (1) UU 37/2004 telah menimbulkan
ketidakadilan sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan
membatasi hak seorang Sarjana Hukum untuk beracara pada perkaranya
sendiri karena oleh norma pasal a quo hanya seorang advokat yang dapat
beracara atau melakukan tindakan hukum dalam perkara kepailitan dan
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sehingga, warga negara
yang lain, khususnya para kreditor/debitor yang bukan seorang advokat, atau
tanpa bantuan advokat, tidak dapat beracara dalam perkara kepailitan dan
PKPU meskipun para kreditor dan/atau debitor tersebut paham tentang hukum
materil dan hukum formil dalam perkara kepailitan dan PKPU karena pada
prinsipnya materi kepailitan dan PKPU, menurut Pemohon dapat dipelajari oleh
siapapun;
2.
Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya
Kata Kunci
Segala Tindakan Hukum terkait Permohonan Pernyataan Pailit Hanya Dapat Diajukan oleh Seorang Advokat
