Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945

Perkara 8/PUU-XIX/2021 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 29 Juni 2021

Tanggal Registrasi: 2021-04-20

Pemohon

Hendry Agus Sutrisno, S.S., S.I.Pem., S.H., M.Pd., M.H.

Majelis Hakim

Enny Nurbaningsih (K) Arief Hidayat (A) Suhartoyo (A) Jefri Porkonanta Tarigan (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Segala Tindakan Hukum terkait Permohonan Pernyataan Pailit Hanya Dapat Diajukan oleh Seorang Advokat