Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 21 Mei 2013
Tanggal Registrasi: 2013-01-15
Pemohon
1. H. Boyamin; 2. Drs. H. Soepardjito, S.H; 3. Supriyadi.
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, Harjono, Hamdan Zoelva Sunardi
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 41 ayat (4)]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 1 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah mengenai permohonan pengujian konstitusionalitas [[Pasal 41 ayat (4)]] [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas Undang... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk
