Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap UUD 1945.

Perkara 8/PUU-XI/2013 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 21 Mei 2013

Tanggal Registrasi: 2013-01-15

Pemohon

1. H. Boyamin; 2. Drs. H. Soepardjito, S.H; 3. Supriyadi.

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati, Harjono, Hamdan Zoelva Sunardi

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 41 ayat (4)]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 1 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**

Pertimbangan Hukum