Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 8/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 13 Februari 2013

Tanggal Registrasi: 2012-01-12

Pemohon

1. Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H. 2. Zainal Arifin Mukhtar, S.H., LL.M 3. Charles Simabura, S.H., M.H 4. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) Kuasa Pemohon : Feri Amsari, S.H. M.H., dkk

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva Luthfi Widagdo Eddyono

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Tim seleksi; Komisi Pemilihan Umum; Dewan Perwakilan Rakyat; Badan Pengawas Pemilihan Umum; Fait accompli; Lex certa; Keterangan lisan; Jaminan konstitusional; Checks and balances; Kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu; pemerintahan yang demokratis; Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum; Yuliandri; Zainal Arifin Mukhtar; Perludem; Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi.