Pemohon
1. Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H.
2. Zainal Arifin Mukhtar, S.H., LL.M
3. Charles Simabura, S.H., M.H
4. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM)
Kuasa Pemohon :
Feri Amsari, S.H. M.H., dkk
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva Luthfi Widagdo Eddyono
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan dua kali perbaikan
permohonan. Pertama, perbaikan permohonan pada tanggal 20 Februari 2012
yang masih dalam tenggang waktu pengajuan perbaikan permohonan. Kedua,
perbaikan permohonan yang diajukan pada tanggal 28 Februari 2012 yang telah
melampaui tenggang waktu pengajuan perbaikan permohonan yang seharusnya
pada tanggal 22 Februari 2012 sebagaimana ditentukan oleh Pasal 39 UU MK.
Dengan demikian Mahkamah selanjutnya hanya akan mempertimbangkan
perbaikan permohonan pertama, yang diajukan pada tanggal 20 Februari 2012;
[3.2]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah untuk memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 13 ayat (5), Pasal 15
ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 87 ayat (5), Pasal 89 ayat (4), ayat
(5), ayat (6), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246,
selanjutnya disebut UU 15/2011) terhadap Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5), serta
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing)
para
Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
42
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor
5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.5]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 13 ayat (5), Pasal 15 ayat
(4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 87 ayat (5), Pasal 89 ayat (4), ayat (5),
ayat (6), dan ayat (7) UU 15/2011 terhadap Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5), serta
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
43
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.7]
Menimbang
pula bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan
putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf
[3.6]
dan
paragraf
[3.7]
di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam permohonan a quo yang mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
[3.8.1]
Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon III adalah perorangan
warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai dosen pengajar hukum tata
negara yang merupakan pembayar pajak dan berhak untuk memilih dalam
pemilihan umum, serta
peduli dengan
kegiatan
advokasi penyelenggaraan
pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (vide bukti
P-4);
Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon III memiliki kepentingan
konstitusional agar norma-norma hukum
yang mengatur pengisian jabatan
44
cabang-cabang kekuasaan negara, termasuk penyelenggara pemilihan umum,
bebas
dari
penyimpangan
agar
proses
ketatanegaraan
dapat
berjalan
sebagaimana mestinya;
Bahwa pemberlakuan pasal-pasal UU 15/2011 yang dimohonkan untuk
diuji telah merugikan hak-hak Pemohon I sampai dengan Pemohon III sebagai
warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan nilai-nilai
konstitusionalisme yang termaktub dalam UUD 1945;
[3.8.2]
Bahwa Pemohon IV adalah organisasi non-pemerintah atau Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai badan hukum privat yang tumbuh dan
berkembang secara swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah
masyarakat yang didirikan atas dasar kepedulian untuk dapat mengawal proses
pemilihan umum yang dilaksanakan secara jujur dan adil demi terwujudnya
demokrasi yang sehat di Indonesia sebagaimana tercermin dalam Anggaran Dasar
dan/atau Akta Pendirian Pemohon IV (vide bukti P-3);
Bahwa pengajuan permohonan pengujian UU 15/2011 merupakan wujud
kepedulian dan upaya Pemohon IV untuk pemajuan demokrasi melalui pemilihan
umum yang memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di
Indonesia;
[3.9]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan dikaitkan dengan putusan-putusan sebelumnya, serta dalil-dalil kerugian
konstitusional yang dialami oleh para Pemohon, menurut Mahkamah, para
Pemohon sebagai perorangan warga negara yang merupakan pembayar pajak
dan pemilih potensial dalam pemilihan umum, serta badan hukum privat yang
peduli pada penyelenggaraan pemilihan umum untuk dilaksanakan secara jujur
dan adil, mempunyai hak konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya UU
15/2011 yang dimohonkan pengujian konstitusionalnya. Kerugian tersebut bersifat
potensial, spesifik, dan terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dimaksud dan berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian. Dengan demikian, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.10]
Menimbang
bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
45
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pok
Kata Kunci
Tim seleksi; Komisi Pemilihan Umum; Dewan Perwakilan Rakyat; Badan Pengawas Pemilihan Umum; Fait accompli; Lex certa; Keterangan lisan; Jaminan konstitusional; Checks and balances; Kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu; pemerintahan yang demokratis; Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum; Yuliandri; Zainal Arifin Mukhtar; Perludem; Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi.