Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat
Tanggal Putusan: 31 Januari 2011
Tanggal Registrasi: 2010-02-08
Pemohon
Pemohon : 1. Bambang Supriyanto 2. Aryanti Artisari 3. Jose Dirma Satria 4. Aristya Agung Setiawan
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Harjono H. Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang
Penetapan Hak Angket (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 518, selanjutnya
disebut UU 6/1954) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket terhadap
UUD 1945. Berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-II/2004 bertanggal
36
12 April 2005, Mahkamah dalam amarnya pada pokoknya menyatakan Pasal 50
UU MK bertentangan dengan UUD 1945, sehingga merujuk pada putusan a quo,
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. Kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. Ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
Pemohon dalam permohonan a quo masing-masing adalah:
1. Pemohon I, Dr. Bambang Supriyanto, S.H., M.Kn., adalah warga negara
Indonesia, simpatisan Partai Demokrat dan simpatisan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono;
2. Pemohon II, Aryani Artisari, S.H., M.Kn., adalah warga negara Indonesia,
37
anggota Partai Demokrat;
3. Pemohon III, Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., adalah warga negara Indonesia,
simpatisan Partai Demokrat dan simpatisan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono;
4. Pemohon IV, Aristya Agung Setiawan, S.H., M.Kn., adalah warga negara
Indonesia, simpatisan Partai Demokrat dan simpatisan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono;
Dengan demikian para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang menurut
Pasal 51 ayat (1) UU MK dapat mengajukan pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.6]
Menimbang bahwa di samping para Pemohon harus memenuhi
kualifikasi sebagaimana tersebut di atas, Pemohon juga wajib untuk menguraikan
dengan jelas tentang hak atau kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang. Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUUIII/ 2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
38
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa kelima syarat tersebut diterapkan oleh Mahkamah
dalam putusan-putusan untuk pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD
1945, sedangkan dalam permohonan a quo merupakan pengujian formil.
Meskipun dalam permohonan a quo, para Pemohon menyatakan mengajukan
pengujian materiil UU 6/1954, namun apabila dicermati dalam dalil permohonan,
para Pemohon mempersoalkan mengenai legalitas dan dasar hukum UU 6/1954
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
(selanjutnya disebut UUDS 1950). Oleh karena itu, menurut Mahkamah
permohonan para Pemohon a quo merupakan permohonan pengujian materiil
sekaligus permohonan pengujian formil UU 6/1954 terhadap UUD 1945.
Mahkamah dalam putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni 2010 telah
membedakan ukuran tentang kepentingan dan kedudukan hukum Pemohon (legal
standing) dalam pengujian materiil dan pengujian formil;
Dalam pengujian materiil dinyatakan bahwa kerugian konstitusional Pemohon
terjadi sebagai akibat dirumuskannya substansi norma suatu Undang-Undang,
sedangkan dalam pengujian formil dinyatakan bahwa kerugian Pemohon terjadi
karena tidak dilaksanakannya mandat wakil rakyat secara fair, jujur, dan
bertanggung jawab dalam mengambil keputusan-keputusan untuk membentuk
satu Undang-Undang atau kebijakan lain. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan
bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945,
sehingga kekuasaan untuk membentuk UUD 1945 adalah pencerminan dari suatu
kedaulatan sehingga pembentukan Undang-Undang sangat kuat kaitannya
dengan kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat. Meskipun masyarakat mempunyai
kepentingan langsung atas sah tidaknya suatu Undang-Undang, namun demi
terjamin kepastian hukum dalam sistem negara hukum perlu diadakan
pembatasan yaitu setiap anggota masyarakat tidak secara serta merta dapat
mengajukan permohonan untuk melakukan pengujian formil Undang-Undang
terhadap UUD 1945. Hal demikian sesuai asas di dalam peradilan yang
39
menyatakan bahwa hanya yang mempunyai kepentingan saja yang mempunyai
hak untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan. Pengujian Undang-
Undang
secara
formil
mempunyai
karakteristik
yang
berbeda
dengan
pengujian
Undang-Undang
secara
materiil,
sehingga
kriteria
pemberian
kedudukan hukum (legal standing) kepada Pemohon pun juga harus dibedakan.
Penggunaan kriteria kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian materiil
ke dalam pengujian formil akan menyebabkan Mahkamah masuk ke dalam
pengujian materiil, padahal materi kedua macam pengujian tersebut berbeda;
Mahkamah dalam putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni
2010 telah menetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-
Undang, yaitu adanya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon
dengan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, namun hubungan pertautan
yang langsung dalam pengujian formil tersebut tidak seketat dengan syarat
adan
Kata Kunci
penetapan hak angket; hak angket; UU 6/1954; UUDS 1950; pengujian formil; pengujian materiil; Susilo Bambang Yudhoyono; Budiono; Supermasi Hukum; public welfare; equality before the law; parlementer; pembubaran DPR; presidensiil.
