Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 28 Mei 2007
Tanggal Registrasi: 2007-03-23
Pemohon
Koperasi Proyek Ruang Hidup 100 Juta Generasi Muda (Koperasi Proyek ?RH-100-GM?) yang diwakili : D. Sjafri, Desi Natalia, S.Sos., Andi Yuliani, S.H., Tay Meyer, S.H., Farah Diba, S.H.
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 3 Tahun 2004
Majelis Hakim
Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Prof. HAS.Natabaya, LLM Soedarsono, SH. Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana telah diuraikan di atas; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan perlu terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal berikut ini: 16 1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon; 2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan; 1. Kewenangan Mahkamah Menimbang bahwa salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap UUD 1945. Kewenangan konstitusional tersebut dicantumkan juga dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK); Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357, selanjutnya disebut UU BI) terhadap UUD 1945; Menimbang bahwa dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU MK, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang- undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kelompok masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau 17 d. lembaga negara; Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonan perkara a quo adalah Koperasi Proyek RH-100-GM (Koperasi Proyek Ruang Hidup 100 Juta Generasi Muda) yang diwakili oleh para pengurusnya yakni D. Sjafri dkk. Berdasarkan alat Bukti P-1 yang diajukan, Pemohon merupakan badan hukum menurut UU Koperasi, sehingga memenuhi syarat kualifikasi sebagai Pemohon yaitu sebagai badan hukum privat sebagaimana dimaksud Pasal 51 Ayat (1) UU MK; Menimbang bahwa sementara itu, Mahkamah dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan selanjutnya telah menentukan lima syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 Ayat (1) UU MK sebagai berikut: a. harus ada hak dan/kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi; d. ada hubungan kausal (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. apabila permohonan dikabulkan dipastikan bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi; Menimbang bahwa Pemohon menganggap dirinya mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 sebagai berikut: • Pasal 28A, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”; • Pasal 28C Ayat (1), “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan 18 memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia”; • Pasal 28C Ayat (2), “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”; • Pasal 28H Ayat (2), “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”; Menimbang bahwa terhadap anggapan Pemohon tentang hak konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa pasal-pasal dimaksud adalah mengenai hak asasi manusia (HAM) yang dengan frasa ‘Setiap orang’ sebenarnya dimaksudkan untuk orang sebagai manusia pribadi (natuurlijke persoon). Akan tetapi, Mahkamah berpendapat bahwa pasal-pasal tentang HAM tertentu dapat juga berlaku bagi badan hukum (rechtspersoon), in casu Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.“ Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pemohon sebagai badan hukum memiliki hak konstitusional cukup beralasan; Menimbang bahwa meskipun Pemohon dalam kualifikasi sebagai badan hukum privat mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, masih harus dibuktikan apakah hak konstitusional dimaksud yang menurut Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya beberapa ketentuan dalam UU BI yang dimohonkan pengujian, yakni: • Konsideran “Mengingat” UU BI tidak memuat Pasal 23B UUD 1945 yang berbunyi, “Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang”, padahal, menurut Pemohon, Pasal 77A UU BI memuat aturan-aturan mengenai macam dan harga mata uang yang berbunyi, “Ketentuan mengenai mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku hingga diatur dengan undang-undang tersendiri”; • Pasal 4 Ayat (1) UU BI berbunyi, “Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia”. Menurut Pemohon, pasal tersebut tidak mencerminkan 19 amanat yang terdapat dalam UUD 1945 sehingga bertentangan dengan Pasal 23D UUD 1945 yang berbunyi, “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang”; • Pasal 4 Ayat (2) UU BI berbunyi, “Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini”. Menurut Pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945, sebab seharusnya Bank Indonesia sebagai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara yang diwakili oleh Pemerintah, sehingga seharusnya BI tidak boleh independen; • Pasal 11 Ayat (4) UU BI berbunyi, “Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pembiayaannya menjadi beban Pemerintah” dan Pasal 62 Ayat (3) UU BI berbunyi, “Dalam hal setelah dilakukan upaya sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) jumlah modal Bank Indonesia kurang dari Rp. 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut yang dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPR”. Menurut Pemohon, hal ini menyebabkan upaya Pemerintah mewujudkan ketentuan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 tidak dapat direalisasikan; Menimbang bahwa terlepas dari benar-tidaknya substansi permohonan Pemohon sebagaimana diuraikan di atas, meskipun hak-hak Pemohon sebagaimana didalilkan benar merupakan hak konstitusional, akan tetapi hak konstitusional dimaksud bukan saja tidak dirugikan oleh berlakunya pasal-pasal dalam UU BI yang dimohonkan pengujian, bahkan juga tidak ada relevansinya dengan kualifikasi Pemohon sebagai badan hukum koperasi. Karena, pasal-pasal yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon, yaitu: pasal tentang kewajiban Pemerintah untuk menutupi kekurangan modal Bank Indonesia, pasal tentang independensi bank sentral, pasal tent
Kata Kunci
UU Bank Indonesia; BI; tidak dapat diterima-niet ontvankelijk verklaard; Hubungan Kausal-Causal Verband.
