Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Perkara 8/PUU-IX/2011 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 23 Desember 2011

Tanggal Registrasi: 2011-01-06

Pemohon

1. Mudhofir 2. Parulian Sianturi 3. Edward p. Marpaung 4. Markus S. Sidauruk 5. Supardi 6. Herikson Pakpahan 7. dr. Zulkifli S. Ekomei 8. Elly Rosita Silaban 9. Nikasi Ginting 10. Ully Nursia Pakpahan 11. Lundak Pakpahan

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati Harjono H. M. Akil Mochtar Mardian Wibowo

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;Pasal 6 dan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Jamsostek; Pasal 52 ayat (2) UU SJSN; Federasi Logam, Metal dan Elektronik Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia; Federasi Pendidikan, Pelatihan dan Pegawai Negeri Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia; Federasi Makanan, Minuman, Pariwisata, Restauran,Hotel, dan Tembakau Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia; Transportasi dan Angkutan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia; Federasi Kimia, Farmasi dan Kesehatan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia; Federasi Garmen, Tekstil, Kulit dan Sepatu Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia; Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia; Federasi Niaga, Keuangan, Informatika, dan Perbankan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia; Federasi Pelaut dan Nelayan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia; sistem jaminan sosial nasional; tunjangan sosial pengangguran;