Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014
Tanggal Putusan: 14 Mei 2014
Tanggal Registrasi: 2014-04-24
Pemohon
Drs. Hi. Herman HN, M.M dan Dr. Zainudin Hasan, S.H., M.H., M.M. (Pasangan Calon No. Urut 3) Kuasa Pemohon: Agus Bhakti Nugroho, S.H., dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat Ahmad Fadlil Sumadi, Aswanto Wahiduddin Adams, Fadzlun Budi SN Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi
lampung Nomor 35/BA/IV/2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Periode
2014-2019 di Tingkat Provinsi Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung,
tanggal tujuh belas April tahun dua ribu empat belas dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 48/Kpts/KPU-Prov-008/2014 tentang
Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Periode 2014-2019, tanggal 17 April 2014;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
164
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang
bahwa
berdasarkan
ketentuan
Pasal
24C
ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226, selanjutnya disingkat UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU Pemda), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
165
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Dalam Pasal 236C UU Pemda ditetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
[3.4]
Menimbang bahwa pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa
Pemilukada dapat dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun
pelanggaran Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan tindak pidana
Pemilu, misalnya money politic, intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing
ditangani oleh instansi yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan oleh
Undang-Undang;
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun
Pemilukada telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui
putusan-putusannya dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya
keadilan, yaitu Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
166
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pasal 106 ayat (2) UU Pemda, Pasal 4 PMK 15/2008 yang pada pokoknya
menyatakan Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya persoalan
hasil perolehan suara, yang selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU Pemda
menyatakan, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon”,
dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah
hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi: a.
penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada;
atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala
daerah”;
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal
konstitusi dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan
kesejahteraan bagi warga masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada
hanya menghitung perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian,
Mahkamah tidak dapat atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus
fakta hukum yang nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum
yang menciderai hak-hak asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu,
apabila Mahkamah diposisikan untuk membiarkan proses Pemilu ataupun
Pemilukada berlangsung tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja
dengan membiarkan terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang Luber dan
Jurdil. Jika demikian maka Mahkamah selaku institusi negara pemegang
kekuasaan kehakiman hanya diposisikan sebagai “tukang stempel” dalam menilai
kinerja Komisi Pemilihan Umum. Jika hal itu terjadi berarti akan melenceng jauh
dari filosofi dan tujuan diadakannya peradilan atas sengketa hasil Pemilu atau
Pemilukada tersebut. Terlebih lagi banyak fakta tentang terjadinya pelanggaran
y
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Provinsi Lampung;Tahun 2014;Drs. Hi. Herman HN, M.M;Dr, Zainuddin Hasan, S.H., M.H.,M.M; Nomor Urut 3;Komisi Pemiliha Umum Provinsi Lampung;Muhammad Ridho Ficardo; Bachtiar Basri;Nomor Urut 2;Pemilukada;Penetapan;DPT;sistematis, terstruktur; masif
