Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon
Muhammad Reihan Alfariziq
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025, selanjutnya disebut UU
22/2009) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
29
Bahwa sesuai dengan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Selasa, tanggal 20 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal
36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika
permohonan, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide
Risalah Sidang, tanggal 20 Januari 2026 hlm. 8-17]. Terhadap nasihat Mahkamah
dimaksud, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan secara daring
(online), diterima Mahkamah masing-masing pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari
2026, pukul 09.48 WIB, dengan perbaikan permohonan bertanggal 22 Januari 2026
dengan jumlah 32 halaman; pada hari yang sama, Sabtu 31 Januari 2026, pukul
12.05 WIB, dengan perbaikan permohonan bertanggal 25 Januari 2026, dengan
jumlah 51 halaman; dan hari Minggu, tanggal 1 Februari 2026, pukul 17.17 WIB,
dengan perbaikan permohonan bertanggal 25 Januari 2026, dengan jumlah 56
halaman. Selain itu, pada hari Senin, tanggal 2 Februari 2026 dan hari Rabu, tanggal
4 Februari 2026, Mahkamah juga menerima perbaikan permohonan melalui pos.
Bahwa terhadap perbaikan permohonan yang disampaikan tiga kali
melalui surat elektronik (online) dan dua kali melalui pos (offline) tersebut, Pasal 37
ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan
satu kali dalam tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari dimaksud.
Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah melakukan konfirmasi kepada
Pemohon dalam Persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
perbaikan permohonan pada hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026. Pemohon
menyatakan yang digunakan atau menjadi acuan adalah perbaikan permohonan
yang diterima Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026 [vide Risalah
Sidang, tanggal 6 Februari 2026, hlm. 4-6]. Bahkan, Mahkamah menegaskan bahwa
perbaikan permohonan yang diterima pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026
tersebut telah melewati batas waktu pengajuan perbaikan permohonan. Namun,
Pemohon tetap bersikukuh yang digunakan adalah perbaikan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 4 Februari 2026 [vide Risalah Sidang, tanggal 6 Februari
2026, hlm. 4-6].
30
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dimaksud,
meskipun Pemohon memohon untuk menggunakan perbaikan permohonan
bertanggal 4 Februari 2026, namun oleh karena Pasal 37 ayat (3) PMK 7/2025
menyatakan perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali dalam
tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari, maka Mahkamah akan
menggunakan perbaikan permohonan yang diterima pada hari Sabtu, tanggal 31
Januari 2026, pukul 09.48 WIB, dengan perbaikan permohonan bertanggal 22
Januari 2026, dengan jumlah 32 halaman. Dalam hal ini, makna frasa “perbaikan
permohonan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali” dalam Pasal 37 ayat (3) PMK
7/2025 adalah perbaikan yang disampaikan pertama kali ke Mahkamah dalam
tenggang waktu 14 (empat belas) hari perbaikan permohonan dimaksud.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan perbaikan permohonan bertanggal 22
Januari 2026, yang diterima oleh Mahkamah hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026,
pukul 09.48 WIB, dengan jumlah 32 halaman, Mahkamah akan menilai perihal
syarat formal suatu permohonan, yaitu berkaitan dengan uraian yang jelas
mengenai pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan
ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3)
dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
31
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
Bahwa perihal persyaratan formal suatu permohonan, in casu sistematika
permohonan, permohonan a quo telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun secara formal telah
disusun sesuai dengan format atau sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam ketentuan dimaksud, dalam menilai perihal keterpenuhan persyaratan formal,
Mahkamah tidak hanya semata-mata menilai sistematika saja, tetapi juga menilai
keterpenuhan dan ketepatan materi atau substansi dari masing-masing sistematika
dimaksud.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana termaktub dalam
Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.5.1]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud
pada Paragraf [3.4] pada dasarnya secara formal telah sesuai dengan sistematika
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 PMK 7/2025, namun setelah memeriksa
dengan saksama alasan-alasan permohonan (posita), Mahkamah menemukan
fakta, Pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan-alasan permohonan
yang secara jelas menunjukkan pertentangan norma yang dimohonkan pengujian,
in casu norma Pasal 106 UU 22/2009 dengan pasal atau pasal-pasal dalam UUD
Kata Kunci
kewajiban pengemudi kendaraan bermotor
