Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tanggal Putusan: 13 Februari 2024
Pemohon
Adoni Y. Tanesab
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Kata Kunci
Frasa Undang-undang Tidak Dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi
