Pasal 7 ayat (1) huruf b serta penjelasan juncto Pasal 18 huruf b serta penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon
Trijono Hardjono, Muhammad Afif Syairozi, Salyo Kinasih Bumi, Hendrikus Rara Lunggi, Muhammad Fajar Ar Rozi, Abdul Ghofur, dan Fredikus Patu
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Penjelasan Undang-Undang, in casu Penjelasan Pasal 7
ayat (1) huruf b dan Penjelasan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234, selanjutnya disebut UU 12/2011) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
20
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
21
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan
Penjelasan Pasal 18 huruf b UU 12/2011, yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011
“Yang dimaksud dengan ‘Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat’ adalah
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status
Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002,
tanggal 7 Agustus 2003”
Penjelasan Pasal 18 huruf b UU 12/2011
“Yang dimaksud dengan ‘Perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat’
adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status
Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002,
tanggal 7 Agustus 2003”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara
Indonesia, sama-sama sebagai relawan jaringan Program Demokrasi
22
Musyawarah Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) [vide bukti P-1];
3. Bahwa Pemohon I adalah Ketua Koperasi Praja Tulada yang hak
konstitusionalnya dilindungi oleh Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1) UUD
1945;
4. Bahwa Pemohon II adalah Ketua Gerakan Literasi Desa sekaligus pengasuh
pada Yayasan Benteng Cakrawala Indonesia yang bergerak di bidang
pendidikan dan kebudayaan yang hak konstitusionalnya dijamin oleh Pasal 28C
ayat (1) UUD 1945;
5. Bahwa Pemohon III berprofesi sebagai Advokad magang sekaligus praktisi
hukum pada Perkumpulan Dewan Warga Kampung Tanah Negara Surabaya
yang hak konstitusionalnya dilindungi oleh Pasal 1 dan Pasal 28D UUD 1945;
6. Bahwa Pemohon IV adalah petani, peternak, dan pedagang di Pare Kediri, yang
yang hak konstitusionalnya dilindungi oleh Pasal 34 ayat (2) UUD 1945;
7. Bahwa Pemohon V masing-masing adalah Mahasiswa Ilmu Adminstrasi Negara
dan Ilmu Politik, yang hak konstitusionalnya dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945;
8. Bahwa para Pemohon mendalilkan mengalami ‘kemandegan’ bernegara di
sektor ekonomi dan perdangangan, seolah Negara berjalan tanpa ada
pengendalian dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pada
berbagai bidang pembangunan;
9. Bahwa menurut para Pemohon, ‘kemandegan’ bernegara tersebut sebagai
kompleksitas problem dari berbagai aspek kehidupan secara sistematik,
struktural, dan konsepsional akibat norma Konstitusi yang tidak sesuai dengan
Pancasila sehingga pula dipecahkan secara sistemik, struktural, dan
konsepsional konstitusional;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, Mahkamah mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon dalam menguraikan sebagai relawan jaringan
Program Demokrasi Musyawarah Indonesia, menguraikan telah membentuk
sejumlah lembaga alat perjuangan sesuai dengan kebutuhan wilayah dan bidang
garapan. Meskipun telah memberikan beberapa bukti [vide bukti P-1A, bukti P-1B,
23
dan bukti P-1C], bukti tersebut tidak cukup menyakinkan Mahkamah bahwa para
Pemohon telah aktif melakukan kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan isu
konstitusionalitas yang dimohonka
Kata Kunci
UU PPP, TAP MPR, Ketetapan MPR
