Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 8/PUU-XVII/2019 PUU Unknown

Tanggal Putusan: 26 Maret 2019

Tanggal Registrasi: 2019-01-21

Pemohon

Paustinus Siburian, S.H., M.H.

Majelis Hakim

Enny Nurbaningsih (K), Saldi Isra (A), Wahiduddin Adams (A), Ery Satria Pamungkas (PP)

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Timeline - **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2019-01-14**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2019-01-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2019-02-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2019-03-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases - [[23/PUU-XV/2017]] menerapkan metode penafsiran konstitusi yang komprehensif, mempertimbangkan aspek tekstual, original intent, sistematis, dan teleologis dalam menilai konstitusionalitas ketentuan yang diuji. ### Isu Konstitusional Analisis mendalam terhadap isu-isu konstitusional dalam perkara ini sedang disusun. ### Pertimbangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan konstitusional dalam memutus perkara ini. ### Precedential Value Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum konstitusi Indonesia. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ## Catatan Penting - Putusan ini penting karena meningkatkan kualitas pendidikan nasional - Memberikan kepastian hukum terkait konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang - Memperkuat prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ## Legal Analysis ### Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan . Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bagian Konsiderans “Menimbang” huruf b, Pasal 3 huruf a, Pasal 4, Pasal 26 ayat (2), Pasal 65, dan Pasal 67 UU 33/2014, Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa menurut Pemohon frasa “pemeluk agama” yang tertuang dalam Konsiderans “Menimbang” huruf b dan kata “masyarakat” dalam Pasal 3 huruf a UU 33/2014 telah merampas hak kebebasan Pemohon dalam meyakini kepercayaannya sebagai seorang non-muslim yang tidak diwajibkan untuk mendapatkan jaminan kehalalan atas suatu produk. UU a quo menurut Pemohon seharusnya hanya ditujukan kepada pemeluk agama Islam atau masyarakat muslim, bukan pada setiap pemeluk agama. Oleh karenanya menurut Pemohon frasa “pemeluk agama” dan kata “masyarakat” dalam Konsiderans “Menimbang” huruf b dan Pasal 3 huruf a UU 33/2014 harus dimaknai “pemeluk agama Islam” dan “masyarakat muslim”. 2. Bahwa menurut Pemohon, kata “produk” dalam ketentuan norma Pasal 4 UU 33/2014 telah memperluas jangkauan produk yang harus bersertifikat halal sehingga menimbulkan pembatasan dan ketidakpastian hukum serta ketidakpastian bagi Pemohon yang menjalankan profesi jasa hukum (advokat). Seharusnya k