Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 15 Juni 2016
Tanggal Registrasi: 2015-01-14
Pemohon
1. Prof. Dr. Abdul Halim Soebahar, MA. Sebagai Pemohon I; 2. Sugiarto, S.H. Sebagai Pemohon II; 3. Drs. Fatahillah, S.H, MM. Sebagai Pemohon III. Kuasa Pemohon: Fathul Hadie Utsman
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Aswanto (A), I Dewa Gede Palguna (A), Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
73
Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas
Pasal 87 ayat (4) huruf c, Pasal 119, Penjelasan Pasal 119, Pasal 123 ayat (3),
Penjelasan Pasal 123 ayat (3), dan Pasal 124 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494, selanjutnya disebut UU 5/2014), yang menyatakan:
Pasal 87 ayat (4) huruf c
(4) “PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a) ...
b) ...
c) menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d) ...”
Pasal 119
”Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan
mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil
bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS
sejak mendaftar sebagai calon.”
Penjelasan Pasal 119
“Pernyataan pengunduran diri ”tidak” dapat ditarik kembali”.
Pasal 123 ayat (3)
“Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden
dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil
gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan
pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.”
Penjelasan Pasal 123 ayat (3)
“Pernyataan pengunduran diri ”tidak” dapat ditarik kembali”.
Pasal 124 ayat (2)
”Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun PNS yang bersangkutan diberhentikan
dengan hormat.”
Terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D
ayat (2) dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang menyatakan:
Pasal 27 ayat (2)
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.”
Pasal 28C ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
74
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Pasal 28D ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Pasal 28I ayat (1)
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun.”
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah untuk
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 87 ayat (4)
huruf c, Pasal 119, Penjelasan Pasal 119, Pasal 123 ayat (3), Penjelasan Pasal
123 ayat (3), dan Pasal 124 ayat (2) UU 5/2014 terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28I ayat (1) UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
75
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan kedudukan hukumnya
sebagai berikut:
1. Pemohon I
Pemohon I adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PNS) Golongan IVe (Pembina
Utama) yang akan mencalonkan diri sebagai pejabat negara yaitu sebagai wakil
bupati,
menganggap
hak-hak
konstitusionalnya
potensial
dirugikan
oleh
berlakunya Pasal 123 ayat (3) UU 5/2014 dan Penjelasannya, karena Pemohon I
harus mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai PNS sejak mendaftar sebagai
calon, dan pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali. Pemohon I
menganggap apabila frasa “pengunduran diri” yang termuat dalam Pasal 123 ayat
(3) UU 5/2014 dimaknai sebagai “pengunduran diri sementara” dan Penjelasan
Pasal 123 ayat (3) UU 5/2014 a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
