Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 30 November 2015
Tanggal Registrasi: 2014-01-22
Pemohon
Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LYBHI), Anton Aliabbas M.Si M. Choirul Anam, S.H kuasa kepada Wahyudi Djafar, S.H., dkk,
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Harjono (A) Patrialis Akbar (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan pengujian [[UU Nomor 7 Tahun 2012]] tentang Penanganan Konflik Sosial, untuk dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan;
Atau apabila Majelis [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aeque et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan, yaitu bukti P-1 sampai dengan bukti P-21 sebagai berikut:
1.
Bukti
P-1
:
Fotokopi [[UU Nomor 7 Tahun 2012]] tentang Penanganan Konflik Sosial;
2.
Bukti
P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti
P-3
:
Fotokopi Akta Pendirian (AD/ART) dan KTP dari Pemohon I dan Pemohon II;
4.
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi
- [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan UU [[Mahkamah Konstitusi|[[MK]]
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] - Kekuasaan Kehakiman
### Putusan Terkait
- Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] dengan substansi serupa
- Precedent yang relevan
---
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:51:00 -->
**Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[8/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id)
**Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]].
