Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat

Perkara 8/PUU-VIII/2010 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 31 Januari 2011

Tanggal Registrasi: 2010-02-08

Pemohon

Pemohon : 1. Bambang Supriyanto 2. Aryanti Artisari 3. Jose Dirma Satria 4. Aristya Agung Setiawan

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar Harjono H. Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

penetapan hak angket; hak angket; UU 6/1954; UUDS 1950; pengujian formil; pengujian materiil; Susilo Bambang Yudhoyono; Budiono; Supermasi Hukum; public welfare; equality before the law; parlementer; pembubaran DPR; presidensiil.