Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 5 Mei 2008
Tanggal Registrasi: 2008-02-26
Pemohon
Pemohon : Drs. H. Said Saggaf, M.Si dkk Kuasa Pemohon : Jamaludin Rustam, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Prof.HAS.Natabaya, LLM Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Dr. Hardjono, MCL Sunardi, 27 Peb. 2008
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana terurai di atas;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan
terlebih dahulu Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2. Apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak
selaku Pemohon dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua permasalahan di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH
11
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), yang kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
UU MK), bahwa salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut
UU Pemda). Oleh karena itu Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili
dan memutus permohonan a quo;
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU MK berbunyi,
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara”.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945, maka orang atau pihak tersebut terlebih dahulu harus menjelaskan:
a. kualifikasinya dalam permohonan a quo, apakah sebagai perorangan warga
negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat [yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 51 Ayat (1) huruf b di atas], badan
hukum (publik atau privat), atau lembaga negara;
12
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf (a), sebagai akibat diberlakukannya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang, sementara itu, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
putusan-putusan selanjutnya Mahkamah telah menyatakan pendapatnya bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian terhadap ketentuan Pasal 51
Ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sesuai uraian
dalam permohonan dan keterangan di persidangan serta bukti-bukti yang
diajukan oleh Pemohon;
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya telah
menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia
sebagaimana tersebut dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor 21.5010.271242.0001
(vide Bukti P-1) yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah di Kabupaten
Mamasa Provinsi Sulawesi Barat Periode 2008-2013. Dengan demikian menurut
Mahkamah, Pemohon dapat dikualifikasikan sebagai perorangan warga negara
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) UU MK. Selanjutnya
13
Mahkamah akan menilai apakah Pemohon mengalami kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 oleh berlakunya Pasal 58
huruf o UU Pemda;
[3.9]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan
mempunyai hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang tercantum dalam:
•
Pasal 27 Ayat (1), “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”;
•
Pasal 28D Ayat (3), “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan”;
•
Pasal 28I Ayat (2), “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
[3.10]
Menimbang bahwa Pemohon dalam kualifikasi sebagaimana dijelaskan
di atas menganggap dirinya dirugikan oleh adanya Surat dari Komisi Pemilihan
Umum (KPU) bertanggal 25 September 2007 Nomor 725/15/IX/2007 dan Surat
dari Menteri Dalam Negeri bertanggal 5 September 2007 Nomor 100/1680/OTDA
(Mendagri), yang pada pokoknya sebagai berikut:
•
Bahwa Pemohon, Drs. H.M. Said Saggaf. M.Si., pernah menjabat sebagai
Bupati Bantaeng periode tahun 1993-1998 dan Bupati Mamasa periode tahun
2003-2008, sehingga yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai
calon Kepala Daerah/Bupati Mamasa periode tahun 2008-2013 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 huruf o UU Pemda juncto Pasal 38 Ayat (1) huruf o
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 juncto Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2007 (Surat KPU, vide Bukti P-5);
•
Bahwa Pemohon, Drs. H.M. Said Saggaf M.Si., pernah menjabat sebagai
bupati di Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Mamasa. Oleh karena yang
bersangkutan telah dua kali menjabat sebagai bupati, maka berdasarkan
ketentuan Pasal 58 huruf o UU Pemda juncto Pasal 38 Ayat (1) huruf o
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
14
Pemohon H.M. Said Saggaf M.Si. tidak dapat dicalonkan kembali sebagai
Bupati di Kabupaten Mamasa (Surat Mendagri, vide Bukti P-4);
Menurut Pemohon Surat KPU dan Surat Mendagri tersebut di atas didasarkan
pada Pasal 58 huruf o UU Pemda yang berbunyi “Calon Kepala daerah dan Wakil
Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
… o. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”. Dengan berlakunya
Pasal 58 huruf o UU Pemda, maka Pemohon tidak dapat mencalonkan diri kembali
sebagai Bupati di Kabupaten Mamasa periode 2008-2013;
[3.11]
Menimbang bahwa berlakunya Pasal 58 huruf o UU Pemda yang
menjadi dasar Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 dan kemudian
dijadikan rujukan, baik oleh KPU maupun Mendagri dalam menetapkan kebijakan,
telah ternyata menghalangi Pemohon untuk mencalonkan diri kembali sebagai
Bupati Mamasa, sehingga anggapan Pemohon tentang kerugian hak
konstitusionalnya sebagaimana didalilkan prima facie dapat diterima. Dengan
demikian, Mahkamah berpendapat Pemohon memenuhi syarat legal standing
untuk mengajukan permohonan pengujian UU Pemda terhadap UUD 1945. Oleh
karena itu, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan Pokok
Kata Kunci
SAID SAGGAF; Pemilihan Kepala Daerah; Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan; Kepala Daerah Atau Wakil Kepala Daerah; UU Pemda; Masa Jabatan; Wakil Kepala Daerah; KPU; Surat Mendagri; Mahkamah Agung
