Pemohon
1. Mudhofir 2. Parulian Sianturi 3. Edward p. Marpaung 4. Markus S. Sidauruk 5. Supardi 6. Herikson Pakpahan 7. dr. Zulkifli S. Ekomei 8. Elly Rosita Silaban 9. Nikasi Ginting 10. Ully Nursia Pakpahan 11. Lundak Pakpahan
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati Harjono H. M. Akil Mochtar Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji Pasal 6 dan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3468, selanjutnya disebut UU Jamsostek) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2] Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) selanjutnya
disebut UU MK, serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
62
[3.4] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 6 dan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja terhadap UUD 1945, yang
menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
63
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan a
quo sebagai berikut:
[3.8] Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mendalilkan sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang mempunyai hak konstitusional yang
diatur dalam Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan”.
Hak konstitusional tersebut telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 6
dan Pasal 25 ayat (2) UU Jamsostek;
[3.9] Menimbang bahwa dengan memperhatikan akibat yang dialami oleh para
Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional para Pemohon, menurut
Mahkamah, terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, sehingga
para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian Pasal 6 dan Pasal 25 ayat (2) UU Jamsostek
terhadap UUD 1945;
64
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing), selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.11] Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (selanjutnya disebut UU Jamsostek), yaitu:
Pasal 6, yang menyatakan:
“(1) Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam Undang-
Undang ini meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja;
b. Jaminan Kematian;
c. Jaminan Hari Tua;
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
(2) Pengembangan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.”
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945), yaitu:
Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan:
”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.”
[3.12]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 6 ayat (1) UU
Jamsostek bertentangan dengan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang dijabarkan
melalui UU SJSN, terutama Pasal 18 UU SJSN yang menyatakan bahwa jenis
program jaminan sosial meliputi: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan
kerja; c. jaminan hari tua; d. jaminan pensiun; dan e. jaminan kematian. Setelah
mencermati UU SJSN yang dijadikan pembanding bagi UU Jamsostek, memang
terdapat perbedaan dalam jumlah jenis program jaminan sosial. Jamsostek,
65
berdasarkan UU Jamsostek, hanya memberikan empat jenis jaminan, yaitu
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan
pemeliharaan kesehatan, sedangkan dalam UU SJSN, sebagaimana disebutkan
sebelumnya, mengakomodasi satu jaminan lagi, yaitu jaminan pensiun. Dalam UU
SJSN Bab VIII Ketentuan Peralihan, Pasal 52 ayat (1) dinyatakan bahwa Persero
Jamsostek, Persero Taspen, Persero Asabri, dan Persero Askes tetap berlaku
sepanjang belum disesuaikan dengan UU SJSN, sementara Pasal 52 ayat (2)
menyatakan, “Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.”
[3.12.1] Bahwa Pemohon dengan alasan, setelah lebih dari 5 (lima) tahun
keberlakuan UU SJSN, UU Jamsostek tidak atau setidaknya belum disesuaikan
dengan ketentuan dalam UU SJSN, terutama mengenai program jaminan sosial
Jamsos
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;Pasal 6 dan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Jamsostek; Pasal 52 ayat (2) UU SJSN; Federasi Logam, Metal dan Elektronik Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia; Federasi Pendidikan, Pelatihan dan Pegawai Negeri Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia; Federasi Makanan, Minuman, Pariwisata, Restauran,Hotel, dan Tembakau Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia; Transportasi dan Angkutan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia; Federasi Kimia, Farmasi dan Kesehatan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia; Federasi Garmen, Tekstil, Kulit dan Sepatu Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia; Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia; Federasi Niaga, Keuangan, Informatika, dan Perbankan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia; Federasi Pelaut dan Nelayan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia; sistem jaminan sosial nasional; tunjangan sosial pengangguran;