Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 26 Oktober 2020
Tanggal Registrasi: 2020-09-17
Pemohon
Joshua Michael Djami
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K), Arief Hidayat (A), Manahan MP Sitompul (A), Syukri Asyari (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon secara keseluruhan, Mahkamah perlu mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 30 September 2020. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Panel Hakim sesuai dengan
kewajibannya telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki
sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan Pemohon dan
permohonannya sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
65
dalam Pasal 31 UU MK dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 6/PMK/2005). Dalam sidang tersebut, Panel Hakim
telah
menyatakan
bahwa
Pemohon
dapat
menyampaikan
perbaikan
permohonan ke Mahkamah selambat-lambatnya pada tanggal 13 Oktober
2020, yaitu 14 (empat belas) hari sejak sidang pemeriksaan pendahuluan
sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK;
2. Bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya sebagaimana
telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 Oktober 2020 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 14
Oktober 2020. Perbaikan permohonan Pemohon tersebut memuat sistematika:
Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Pasal Yang Diujikan
dan Model Petitum, Pokok Perkara, Kedudukan Hukum Pemohon Dan
Kepentingan Konstitusional Pemohon, Permohonan Tidak Ne Bis In Idem Dan
Sebagai Upaya Melindungi Hak Konstitusional Pemohon, Alasan Mengajukan
Permohonan, dan Petitum;
3. Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada angka 2 di atas pada dasarnya telah memenuhi format
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) PMK 6/PMK/2005, namun setelah
Mahkamah memeriksa dengan saksama telah ternyata terdapat kesalahan
dalam penulisan kutipan pasal yang menjadi objek pengujian. Pemohon dalam
hal ini menyatakan norma yang dimohonkan pengujiannya adalah Pasal 15
ayat (2) UU 42/1999 akan tetapi yang dikutip ternyata merupakan materi
muatan Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 [vide permohonan Pemohon hlm. 3];
4. Bahwa selain kesalahan kutipan tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak
konsisten menyebutkan secara tegas mengenai objek permohonannya. Pada
bagian perihal permohonan Pemohon hanya menyebutkan pengujian Pasal 15
ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999, namun pada kedudukan
hukum dan alasan permohonan/posita, uraian pada kedua bagian tersebut
dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
yang telah memaknai Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU
42/1999. Adapun pada bagian petitum permohonan Pemohon menyebutkan
kedua objek permohonan secara alternatif yakni Pasal 15 ayat (2) dan
66
Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sebelum ada putusan Mahkamah
atau Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 yang telah
dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Dengan adanya inkonsistensi tersebut maka dalam batas penalaran yang wajar
objek permohonan Pemohon menjadi tidak jelas. Seharusnya terhadap materi
muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang yang telah diputus
Mahkamah
maka
penyebutannya
ditambahkan
dengan
pemaknaan
sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonan
a quo sebagaimana dinasihatkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan,
seyogyanya secara tegas dan konsisten menyebutkan Pasal 15 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sebagaimana telah dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-
XVII/2019.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah permohonan Pemohon adalah kabur.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah kabur
maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon dan
hal-hal lain.
4.
Kata Kunci
Sertifikat Jaminan Fidusia bukan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
