Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Formil Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 79/PUU-XVII/2019 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 4 Mei 2021

Tanggal Registrasi: 2019-11-26

Pemohon

Agus Rahardjo, dkk.

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K), Saldi Isra (A), Wahiduddin Adams (A), Anak Agung Dian Onita (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi