Permohonan Pengujian Formil Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 4 Mei 2021
Tanggal Registrasi: 2019-11-26
Pemohon
Agus Rahardjo, dkk.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Saldi Isra (A), Wahiduddin Adams (A), Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah
kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian
materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun
materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Sedangkan Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-Undang tidak
350
memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam
ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan dengan UUD
1945, dengan demikian menurut pasal ini Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409, selanjutnya disebut UU 19/2019) terhadap UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010, pada Paragraf [3.34] menyatakan
bahwa,
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
atau
tenggat
suatu
Undang-Undang
dapat
diuji
secara
formil.
Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik
dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-
Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana
ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan
dengan undang-Undang yang substansinya bertentangan dengan UUD
1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih
cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak,
sebab pengujian secara formil akan menyebabkan Undang-Undang batal
sejak awal. Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima)
hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai
waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-
Undang;
Oleh karena UU 19/2019 diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2019, sehingga
batas waktu paling lambat pengajuan permohonan yaitu 1 Desember 2019, dan
permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada tanggal 22 November
2019 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 168/PAN.MK/
351
2019, dengan demikian permohonan para Pemohon diajukan masih dalam
tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
352
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.6]
Menimbang
bahwa
perihal
pengujian
formil
undang-undang,
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 berkaitan
dengan kedudukan hukum Mahkamah mempertimbangkan pada pokoknya
sebagai berikut:
• bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang
dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung
dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan
oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali
tertutup kumungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum
yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan
pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh para
Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo
menguraikan kedudukan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Pemohon I, II, dan III adalah perorangan warga negara Indonesia dan
merupakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-
2019 yang sering mengeluarkan sikap tegas terkait pembahasan perubahan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
353
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Per
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 1 (satu) orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams memiliki pendapat berbeda
(dissenting opinion) perihal permohonan pengujian formil terkait UU 19/2019
sebagai berikut:
A. Pendahuluan
Dalam rangka memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Pengujian
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (selanjutnya disebut UU KPK), mengingat begitu banyaknya jumlah
Pemohon dan permohonan serta kompleksitas persoalan dalam Undang-Undang a
quo. Oleh karena itu, pendapat berbeda (dissenting opinion) saya dalam perkara a
375
quo berlaku pula secara mutatis mutandis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
dalam
registrasi
perkara
lainnya
sepanjang
terkait
dengan
perkara
pengujian Undang-Undang a quo terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yakni perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019, perkara
Nomor 62/PUU-XVII/2019, dan perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019.
B. Kedudukan Hukum
Saya memiliki pendapat yang sama dengan 6 (enam) Hakim Konstitusi dalam
Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 yang pada pokoknya menyatakan bahwa
terhadap para Pemohon pengujian formil diterapkan syarat yang sama dengan
para Pemohon dalam pengujian materiil. Artinya, syarat legal standing (kedudukan
hukum) untuk pengujian materiil berlaku mutatis mutandis dalam pengujian formil.
Oleh karena itu, saya berpendirian bahwa seluruh permohonan dalam perkara
a quo secara prima facie memiliki kedudukan hukum (legal standing).
C. Pokok Permohonan
Setelah mencermati secara sungguh-sungguh seluruh dinamika persidangan
dan karakteristik tiap-tiap perkara dalam pengujian Undang-Undang a quo
terhadap Undang-Undang Dasar, tibalah saya pada keyakinan dan pendirian yang
sama dengan Keterangan Ahli Bagir Manan dalam persidangan yang pada
pokoknya menyatakan bahwa yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang
melalui Undang-Undang a quo, sejatinya adalah membentuk “sebuah Undang-
Undang baru tentang KPK, meskipun Undang-Undang a quo secara kasat mata
terlihat seolah-olah terbatas sekedar membentuk “sebuah Undang-Undang
perubahan KPK.”
Beberapa perubahan ketentuan mengenai Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (KPK) dalam Undang-Undang a quo secara nyata telah mengubah
postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental. Perubahan ini
sangat nampak sengaja dilakukan dalam jangka waktu yang relatif sangat singkat
serta dilakukan pada momentum yang spesifik, yakni Hasil Pemilihan Umum
Presiden (Pilpres) dan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) telah diketahui dan
kemudian mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden untuk
disahkan Presiden menjadi Undang-Undang) hanya beberapa hari menjelang
berakhirnya masa bakti anggota DPR RI periode 2014-2019 dan beberapa minggu
menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo periode pertama.
376
Suatu pembentukan Undang-Undang yang dilakukan dalam jangka waktu yang
relatif sangat singkat dan dilakukan pada momentum spesifik yang mengundang
pertanyaan besar memang tidaklah secara langsung menyebabkan Undang-
Undang tersebut inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun, singkatnya waktu pembentukan Undang-Undang a quo jelas berpengaruh
secara signifikan terhadap sangat minimnya partisipasi masyarakat, sangat
minimnya masukan yang diberikan oleh masyarakat secara tulus dan berjenjang
(bottom up) dan dari para supporting system yang ada baik dari sisi Presiden
maupun DPR, serta sangat minimnya kajian dampak analisis terhadap pihak
(khususnya lembaga) yang akan melaksanakan ketentuan Undang-Undang a quo
(in casu KPK). Selain itu, tidak sinkronnya antara Naskah Akademik (yang
cenderung berorientasi pada pembentukan “sebuah Undang-Undang perubahan
KPK”) dan RUU (yang memang sejak awal ternyata telah berorientasi membentuk
“sebuah Undang-Undang baru tentang KPK” juga menunjukkan bahwa dalam
Undang-Undang a quo telah terjadi disorientasi arah pengaturan mengenai
kelembagaan KPK serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Akumulasi dari berbagai kondisi tersebut di atas, menyebabkan sangat
rendahnya,
bahkan
mengarah
pada
nihilnya
jaminan
konstitusionalitas
pembentukan Undang-Undang a quo. Jaminan konstitusionalitasnya pembentukan
suatu Undang-Undang tidaklah semata-mata hanya dapat didasarkan pada
ketentuan Pasal 5, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), melainkan wajib
didasarkan pula pada Staatsidee yang berdasarkan kearifan asli bangsa Indonesia
serta pasal-pasal terkait lainnya dalam UUD NRI Tahun 1945 yang selama ini
umumnya lazim digunakan sebagai dasar pengujian bagi pengujian Undang-
Undang secara materiil, in casu antara lain: Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, sebab ide
dasar dari sejarah lahirnya konsep mekanisme pengujian Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar (Constitutional Review) sejak awalnya memang
dimaksudkan bersifat umum sehingga meliputi baik pengujian formil maupun
materiil. Oleh karena itu, Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur
bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah “.... mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar...”, sehingga pengujian undang-undang
377
jelas meliputi baik pengujian formil maupun materiil. Hal ini pula yang menjadi
landasan yuridis dan norma pengaturan dalam Ketentuan Pasal 51A ayat (4) dan
ayat (5) UU Nomor 24/2003 juncto UU Nomor 8/2011 juncto UU Nomor 7/2020
tentang Mahkamah Konstitusi.
Tatkala berfokus mencermati secara saksama berbagai aspek formil terkait
prosedur pembentukan Undang-Undang a quo, saya meyakini dan berpendirian
bahwa seluruh tahapan prosedural pembentukan Undang-Undang secara kasat
mata memang telah ditempuh oleh Pembentuk Undang-Undang. Namun, yang
sejatinya terjadi adalah hampir pada setiap tahapan prosedur pembentukan
Undang-Undang a quo terdapat berbagai persoalan konstitusionalitas dan
moralitas yang cukup serius. Dalam konteks inilah diperlukan suatu pembacaan
mendalam guna menilai konstitusionalitas pembentukan Undang-Undang a quo.
Secara konseptual, ruang lingkup pengujian formil pembentukan suatu undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar ditegaskan dalam Ketentuan Pasal 2
ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang menyatakan bahwa
“Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian terhadap
proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang atau Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD
1945.” Oleh karena itu, pengujian formil sejatinya sangat penting guna
mengendalikan praktek pembentukan hukum (khususnya undang-undang) agar
mengikuti dengan ketat seluruh aturan dan arahan yang sudah ditentukan dalam
norma hukum tertinggi yakni Undang-Undang Dasar 1945.
Jimly Asshidiqie (2020) memberikan contoh beberapa kategori objek pengujian
formil, antara lain: format susunan peraturan (form) dan proses yang terjadi dalam
tahapan pembentukan undang-undang. Begitu pula Keterangan Ahli Maruarar
Siahaan dalam perkara a quo yang menyatakan bahwa sejumlah rujukan
mengenai uji formil adalah menyangkut proses, prosedur, dan tata cara, siapa
yang berwenang, dan bentuk dari peraturan yang dirumuskan. Dengan mengambil
pendapat Jimly Asshidiqie dan Maruarar Siahaan tersebut sebagai titik tolak dan
tolak
ukur,
saya
meyakini
pendapat
beberapa
indikator
spesifik
yang
menyebabkan Undang-Undang a quo memiliki persoalan konstitusionalitas dan
moralitas yang sangat serius, antara lain:
378
1. Berdasarkan keterangan pembentuk undang-undang, khususnya mengenai
kronologis
pembentukan
Undang-Undang
a
quo,
tahap
pembahasan
berlangsung sejak tanggal 12 September 2019, Rapat Kerja (Raker) pertama
antara Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) dan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) selaku
menteri yang mewakili Presiden dengan Badan Legislasi DPR sampai dengan
17 September 2019 (Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan RUU tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang. Salah satu
dokumen penting dalam tahap pembentukan RUU adalah DIM (Daftar
Inventarisasi Masalah). Oleh karena RUU ini merupakan usul inisiatif DPR,
maka DIM disiapkan oleh Presiden. Dengan diperolehnya fakta dari keterangan
Pembentuk Undang-Undang bahwa Raker pertama dilaksanakan tanggal 12
September 2019 dan Rapat Panitia Kerja (Panja) pertama dilaksanakan
tanggal 13 September 2019, sulit bagi saya untuk tidak menyimpulkan bahwa
DIM RUU ini disiapkan oleh Presiden dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua
puluh empat) jam. Akselerasi penyusunan DIM oleh Presiden (beserta
supporting system yang ada di dalamnya) secara luar biasa ini jelas
menyebabkan minimnya partisipasi masyarakat, sangat minimnya masukan
yang selama ini umumnya diberikan secara tulus dan berjenjang (bottom up)
dari supporting system yang ada, serta sangat minimnya kajian dan analisis
dampak terhadap pihak yang akan melaksanakan ketentuan Undang-Undang a
quo (in casu KPK). Secara keseluruhan dan hal ini tentunya menyebabkan
sangat rendahnya, bahkan mengarah pada nihilnya jaminan konstitusionalitas
pembentukan Undang-Undang a quo. Padahal Pasal 92 ayat (4) Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan mengatur bahwa “Pandangan dan Pendapat Presiden dan Daftar
Inventarisasi Masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
kepada pimpinan DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal Rancangan Undang-Undang diterima Presiden.”
Dalam konteks ini, saya tidak menemukan argumentasi dan justifikasi apapun
yang dapat diterima oleh common sense bahwa suatu perubahan yang begitu
banyak dan bersifat fundamental terhadap lembaga sepenting KPK disiapkan
379
dalam bentuk DIM RUU kurang dari 24 (dua puluh empat) jam, padahal jangka
waktu yang dimiliki oleh Presiden untuk melaksanakan itu adalah paling lama
60 (enam puluh) hari.
2. Berdasarkan bentuk susunan format kenvorm Undang-Undang a quo
ditemukan salah satu fakta menarik, yakni tidak lazimnya letak narasi
pengesahan dan pengundangan (in casu narasi pengundangan disebutkan
lebih dahulu sebelum narasi pengesahan, padahal secara prosedural jelaslah
bahwa suatu undang-undang seharusnya disahkan terlebih dahulu baru
kemudian
diundangkan).
Dalam
beberapa
undang-undang
lain
yang
pengesahannya tidak dalam bentuk tanda tangan Presiden, melainkan
berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 selalu disebutkan narasi
pengesahannya terlebih dahulu kemudian narasi pengundangannya. Terhadap
fakta ini telah beberapa kali saya mintakan penjelasan resmi dari kuasa
Presiden, namun hingga akhir persidangan, hal ini sama sekali tidak diberikan
penjelasan. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila Maruarar Siahaan
selaku ahli yang diajukan Presiden juga mengakui dalam kesimpulan
keterangan ahlinya bahwa “...revisi Undang-Undang KPK dalam Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 memang tidak sempurna, memiliki kekurangan,
serta menimbulkan kecurigaan...”, meskipun Maruarar Siahaan berpendapat
bahwa tidak cukup alasan untuk menyatakan Undang-Undang a quo
inkonstitusional.
3. Tidak adanya jawaban yang pasti dan meyakinkan mengenai alasan Presiden
Joko Widodo yang tidak menandatangani Undang-Undang a quo, sehingga
pengesahan Undang-Undang a quo didasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat
(5) UUD NRI Tahun 1945. Dalam perkembangannya, meskipun tidak
menandatangani Undang-Undang a quo, Presiden Joko Widodo dalam jangka
waktu yang relatif cepat menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang a quo. Hal ini sangat jauh berbeda dengan praktik dan
konteks beberapa undang-undang sebelumnya yang pengesahannya juga tidak
dalam bentuk tanda tangan Presiden di mana pada umumnya Presiden masih
memerlukan waktu yang tidak secara segera menetapkan berbagai peraturan
pelaksanaan dari suatu undang-undang yang tidak ditandatanganinya. Hal ini
tentunya semakin menguatkan validitas keterangan Ahli Maruarar Siahaan
sebagaimana yang saya ungkapkan pada poin 2 di atas. Dengan tidak adanya
380
jawaban yang pasti dan meyakinkan mengenai alasan Presiden Joko Widodo
yang tidak menandatangani Undang-Undang a quo ini, namun pada sisi lain
begitu cepat menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan menyebabkan
terjadinya absurditas praktik ketatanegaraan dan semakin terpeliharanya
praktik pembentukan undang-undang yang tidak didasarkan pada budaya yang
membiasakan adanya justifikasi (culture of justification) vide keterangan Ahli
Susi Dwi Harijanti.
4. Selain absurditas yang terjadi dalam konteks poin 3 di atas, terjadi pada
keterangan yang disampaikan komisioner KPK selaku Pihak Terkait. Nyaris
seluruh keterangan yang disampaikan Pihak Terkait tersebut bersifat afirmatif
terhadap substansi Undang-Undang a quo, padahal hal ini tentunya sangat
jauh berbeda dengan visi, misi, cita-cita, dan program mereka saat sedang
menjalani uji kepatuhan dan kelayakan (fit and proper test) yang masih berada
dalam konteks keberlakuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan telah dipilihnya cara persidangan simultan oleh Mahkamah Konstitusi
terhadap seluruh perkara pengujian Undang-Undang a quo, tidaklah terhindarkan
pula bagi Hakim Konstitusi, setidaknya saya, untuk mempertimbangkan aspek
formil dan materiil dari Undang-Undang a quo secara simultan dan berkelindan.
Kondisi ini akhirnya mengarah pada tersedianya beberapa alternatif koridor yang
dapat ditempuh oleh Hakim Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara Undang-Undang a quo sebagaimana beberapa kali saya ungkapkan
dalam persidangan Undang-Undang a quo. Bahkan setidaknya terdapat 3 (tiga)
opsi koridor untuk memutus perkara pengujian Undang-Undang a quo, yakni:
1. Pertahankan Undang-Undang a quo (dengan menyatakan menolak seluruh
permohonan para Pemohon);
2. Mahkamah memperbaiki beberapa (bahkan banyak) materi yang terdapat
dalam Undang-Undang a quo dengan mengabulkan sebagian permohonan
para Pemohon, khususnya para Pemohon uji materiil) agar Undang-Undang a
quo menjadi terjamin konstitusionalitasnya; atau
3. Kembali ke Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum perubahan dan dengan
menyatakan bah
Kata Kunci
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
