Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 79/PUU-XVI/2018 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 26 November 2018

Tanggal Registrasi: 2018-09-20

Pemohon

Rido Pradana, S.H. dan Nurul Fauzi, S.H.

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K), Suhartoyo (A), Enny Nurbaningsih (A), Anak Agung Dian Onita (PP)

Amar Putusan

Mengadili, 1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan [[Pasal 3 ayat (1) huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003]] tentang Advokat tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 18 Tahun 2003]] tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 3 ayat (1) huruf d]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->