Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 November 2017
Tanggal Registrasi: 2017-10-05
Pemohon
Adrianto Djokosoetono, S.T., MBA., dan Ir. Ateng Aryono, MBA.
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K), Aswanto (A), Manahan MP Sitompul (A), Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
[[Mahkamah Agung]] Nomor 37 P/HUM/2017 menyatakan:
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon:
1. Sutarno, 2. Endru Valianto Nugroho, 3. Lie Herman Susanto, 4. Iwanto, 5. Ir. Johanes Bayu Sarwo Aji, 6. Antonius Handoyo tersebut;
2. Menyatakan [[Pasal 5 ayat (1) huruf e]], [[Pasal 19 ayat (2) huruf f]] dan ayat (3) huruf e, [[Pasal 20]], [[Pasal 21]], [[Pasal 27 huruf a]], [[Pasal 30 huruf b]], [[Pasal 35 ayat (9) huruf a]] angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3, [[Pasal 36 ayat (4) huruf c]], [[Pasal 37 ayat (4) huruf c]], [[Pasal 37 ayat (4) huruf c]], Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3 dan ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b, Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 66 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:
· Undang-Undang 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta
· [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
3. Menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf b, Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3, Pasal 36 ayat (4) huruf c, Pasal 37 ayat (4) huruf c, Pasal 37 ayat (4) huruf c, Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3 dan ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b, Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 66 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan kepada Menteri Perhubungan untuk mencabut Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf b, Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3, Pasal 36 ayat (4) huruf c, Pasal 37 ayat (4) huruf c, Pasal 37 ayat (4) huruf c, Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3 dan ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b, Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 66 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
5. Memerintahkan kepada Panitera [[Mahkamah Agung]] untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Putusan [[Mahkamah Agung]] Nomor 37 P/HUM/2017 membuka potensi terjadinya ketidakt
