Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 79/PUU-XIV/2016 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 21 Februari 2017

Tanggal Registrasi: 2016-09-19

Pemohon

Sowanwitno Lumadjeng dan T. Yosef Subagio

Majelis Hakim

Patrialis Akbar (K) Manahan MP Sitompul (A) Aswanto (A), Saiful Anwar (PP)

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 20 Tahun 1997]] tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 2 ayat (2)]] - [[Pasal 3 ayat (2)]] - [[Pasal 2 ayat (3)]] - [[Pasal 18 ayat (2)]] - [[Pasal 23]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**