Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 79/PUU-XIII/2015 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 8 Juli 2015

Tanggal Registrasi: 2015-06-26

Pemohon

H.A. Irwan Hamid S.sos. Swasta Kuasa Pemohon: Dr. Andi Irmanputra Sidin, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K) Suhartoyo (A) Manahan MP Sitompul (A) Yunita Rhamadani (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Irwan hamid; andi irmanputra sidin; ipar; mertua; mantu;