Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 12 Februari 2014
Tanggal Registrasi: 2013-09-09
Pemohon
dr. Salim Alkatiri
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Patrialis Akbar Hani Adhani
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa isu hukum utama permohonan Pemohon adalah memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 6 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066, selanjutnya disebut UU 39/2009), yang menyatakan, “(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan paling sedikit: c. rencana dan sumber pembiayaan;” Menurut Pemohon, pasal a quo bertentangan dengan pasal-pasal dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 28H ayat (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”; Pasal 28H ayat (2): “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”; Pasal 28I ayat (2): “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”; Pasal 33 ayat (1): “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”; Pasal 33 ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”; 15 Pasal 33 ayat (4): “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo; b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo; Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Kewenangan Mahkamah [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945; [3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai pengujian Undang-Undang in casu Pasal 6 ayat (2) huruf c UU 39/2009 terhadap UUD 1945, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; [3.5] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang 16 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden” dalam melakukan pengujian atas suatu Undang-Undang. Dengan perkataan lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dan permohonan a quo telah jelas, Mahkamah memandang tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, sehingga Mahkamah memutus permohonan a quo tanpa terlebih dahulu mendengar keterangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden; [3.6] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai permohonan Pemohon, sebagai berikut: [3.7] Menimbang bahwa dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan: a. Provinsi Maluku adalah provinsi termiskin nomor satu di Republik Indonesia, sedangkan negara sudah merdeka sejak tahun 1945 dengan tujuh provinsi lain karena pembagian anggaran yang diskriminatif, sebagai contoh Kabupaten Kutai Kartanegara, anggaran untuk APBD-nya 6,1 triliun sedangkan Provinsi Maluku yang terdiri atas sebelas kabupaten hanya mendapatkan APBD 1,8 triliun terutama Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku yang hanya mendapatkan 300 s/d 400 milyar tiap tahun dan sejak tahun 2009 sampai 2012 laporan BPK terhadap Provinsi Maluku selalu disclamer; b. Menurut Pemohon, Pemerintah Pusat telah bertindak tidak adil sehingga bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 28I ayat (2), Pasal 33 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UUD 1945 dan Pemerintah Pusat juga telah mengadakan alokasi anggaran yang tidak adil untuk departemen sebesar 37% 17 dan subsidi untuk membayar utang negara sebesar 38%, sedangkan sisanya sebesar 25% untuk 500 kabupaten; c. Dari jumlah anggaran sebesar 25% tersebut telah terjadi tindakan diskriminatif untuk daerah-daerah penghasil minyak bumi dan batu bara berlipat dari daerah- daerah miskin, seperti Maluku yang hanya 1,8 triliun dengan 11 kabupaten, sedangkan Kutai Kartanegara dengan hanya satu kabupaten 6,1 triliun. Hal tersebut menurut Pemohon telah melanggar Pasal 33 UUD 1945. Selain itu, menurut Pemohon, adanya larangan menangkap kapal-kapal illegal yang di- backing oleh Angkatan Udara di Laha Ambon dan di daerah-daerah afdheling dengan jaring-jaring trawl dan menangkap baby tuna telah melanggar UU 45/2009 tentang Perikanan dan Kelautan, hal tersebut menjadi penyebab kemiskinan di Provinsi Maluku; d. Pasal 6 ayat (2) huruf c Undang-Undang a quo yang mengatur tentang rencana dan sumber pembiayaan harus dan wajib dari APBN, karena tidak mungkin dari APBD Kabupaten Buru Selatan yang super miskin serta tiap tahun disclamer oleh BPK karena miskinnya Provinsi Maluku sedangkan lautnya super kaya termasuk Minyak Bumi di Laut Banda; e. Menurut Pemohon, Provinsi Maluku bukan miskin karena daerahnya, tetapi dimiskinkan oleh Pemerintah sendiri karena diskriminatif dan tidak jujur terhadap anggaran tiap tahun terhadap Maluku termasuk Kabupaten Buru Selatan yang super kaya tapi super miskin. [3.8] Menimbang bahwa dengan merujuk dalil permohonan Pemohon tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak jelas maksud dan tujuannya, apakah memohon untuk menyatakan pasal dari suatu Undang-Undang a quo bertentangan dengan UUD 1945 atau memohon supaya anggaran Provinsi Maluku, khususnya Kabupaten Buru Selatan, diperbesar. Selain itu, Pemohon juga tidak menjelaskan pertentangan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya terhadap UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian dalam positanya. Demikian juga dalam petitum permohonannya tidak jelas apa yang dimohonkan untuk diputus oleh Mahkamah. Walaupun Mahkamah dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan telah memberikan nasihat sesuai dengan UU MK untuk memperbaiki permohonannya, akan tetapi Pemohon tetap pada pendiriannya; 18 [3.9] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah permohonan Pemohon a quo kabur, karena tidak memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ay
Kata Kunci
Pengujian; konstitusional; legal standing; pemerintah; Salim Alkatiri; Kawasan Ekonomi Khusus; Kabupaten Buru Selatan; Provinsi Maluku; pengadilan;
