Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 79/PUU-XI/2013 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 12 Februari 2014

Tanggal Registrasi: 2013-09-09

Pemohon

dr. Salim Alkatiri

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Patrialis Akbar Hani Adhani

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian; konstitusional; legal standing; pemerintah; Salim Alkatiri; Kawasan Ekonomi Khusus; Kabupaten Buru Selatan; Provinsi Maluku; pengadilan;