Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Tanggal Putusan: 27 Juni 2011
Tanggal Registrasi: 2010-12-15
Pemohon
Pemohon : 1. Husen Pelu 2. Andrijana 3. Abdul Amin Monoarfa 4. Nasib Bima Wijaya 5. Siti Hajijah 6. R.Moch. Budi Cahyono 7. Joni Irawan 8. Supriadi Budisusanto Kuasa Pemohon : Ronggur Hutagulung,S.H.,M.H dkk
Majelis Hakim
Muhammad Alim Achmad Sodiki H. M. Akil Mochtar Cholidin Nasir
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah pengujian Pasal 28 ayat (1) khususnya frasa, “satu-satunya” Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
200
4288, selanjutnya disebut UU Advokat) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1), khususnya frasa, “satu-satunya” yang
menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
201
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah Advokat yang belum
disumpah yang berada di bawah naungan Kongres Advokat Indonesia merasa hak
konstitusional mereka terganggu oleh adanya ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU
202
Advokat khususnya frasa, ”satu-satunya” karena menurut para Pemohon
ketentuan tersebut bertentangan dengan hak tiap-tiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta bertentangan
dengan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,
bertentangan dengan hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, bertentangan dengan hak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lindungan hidup yang
baik dan sehat serta hak memperoleh pelayanan kesehatan, dan bertentangan
dengan hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu, yang dijamin dalam UUD 1945. Dengan demikian menurut Mahkamah, para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing),
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.9]
Menimbang,
setelah
Mahkamah
memeriksa
dengan
saksama
permohonan
para
Pemohon,
keterangan
Pemerintah,
keterangan
DPR,
keterangan para Pihak Terkait, keterangan saksi dan ahli dari para Pemohon dan
Pihak Terkait, serta bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon dan
Pihak Terkait, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.9.1]
Bahwa para Pemohon adalah advokat, yang belum disumpah, anggota
Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal
28 ayat (1) UU Advokat khususnya frasa “satu-satunya” dengan alasan bahwa
para Pemohon sebagai warga negara yang telah lulus ujian advokat tidak dapat
disumpah dan oleh karena itu tidak dapat menjalankan profesi sebagai advokat
203
untuk mengembangkan diri guna memperoleh penghidupan yang layak, terhalang
hak kebebasannya untuk berserikat dan berkumpul untuk mendapat perlakuan
yang sama dan tidak diskriminatif dan hak untuk memajukan diri untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya menjadi terlanggar;
[3.9.2]
Bahwa pasal-pasal yang diajukan sebagai batu uji atas konstitusionalitas
permohonan para Pemohon selain telah menjadi batu uji dalam permohonan
Nomor 014/PUU-IV/2006, permohonan Nomor 71/PUU-VIII/2010, kecuali Pasal
28C ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”; Pasal
28H ayat (1) yang menentukan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”; dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak bebas dari perlakukan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
[3.9.3]
Bahwa terhadap pasal atau ayat dari UUD 1945 yang telah dijadikan
batu uji dalam permohonan sebelum permohonan a quo, pertimbangan dan
putusan Mahkamah dalam permohonan tersebut mutatis mutandis menjadi
pertimbangan dan putusan Mahkamah pula dalam permohonan a quo;
[3.9.4]
Bahwa mengenai konstitusionalitas frasa, “satu-satunya” yang menurut
para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah
berpendapat, wadah tunggal Organisasi Advokat sama sekali tidak menghalangi
setiap orang untuk mengembangkan diri memenuhi kebutuhan dasarnya, ha
Kata Kunci
tidak dapat diterima, Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
