Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Tanggal Putusan: 5 Juni 2012
Tanggal Registrasi: 2011-11-17
Pemohon
Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK)
Majelis Hakim
Achmad Sodiki Harjono Muhammad Alim Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916,
selanjutnya disebut UU 39/2008) yang menurut Pemohon dianggap bertentangan
terhadap Pasal 17 dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
70
1. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku Pemohon
dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan,
”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”, yang
kemudian ditetapkan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK) yang menyatakan,
”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, juncto Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang menyatakan, Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. Menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
[3.4]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
menguji
konstitusionalitas norma Pasal 10 UU 39/2008 terhadap UUD 1945, sehingga
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
71
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945, harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. Kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian.
Pemohon dalam permohonan a quo mengkualifikasi sebagai badan hukum yang
berbentuk
organisasi
kemasyarakatan
yang
dibentuk
dengan
tujuan
memperjuangkan kepentingan umum menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 10 UU 39/2008;
[3.6] Menimbang bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya
telah berpendirian tentang adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
72
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Pemohon mendalilkan bahwa kerugian konstitusional Pemohon adalah
terkait dengan penegakan kedaulatan rakyat [vide Pasal 1 ayat (2) UUD 1945],
pengakuan Indonesia sebagai negara hukum [Pasal 1 ayat (3) UUD 1945], hak
dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang
ditentukan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebagai
organisasi Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK),
selain berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, juga mengaktualkan Pasal 41
ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150), yang menyatakan, “Masyarakat dapat berperan, serta membantu upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”. Kerugian konstitusional
lainnya adalah akibat pengangkatan dua puluh orang Wakil Menteri, sehingga
negara harus menyediakan fasilitas-fasilitas khusus dari negara yang bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berupa rumah dinas,
kendaraan dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan,
staf pembantu, supir dan lain-lain yang oleh Pemohon diperkirakan selama tiga
tahun akan berjumlah sekitar satu trilyun delapan ratus juta rupiah lebih. Menurut
73
Pemohon, jika tidak ada pengangkatan wakil menteri maka anggaran tersebut
dapat dipergunakan untuk usaha-usaha yang bisa membuka kesempatan kerja,
sebagai pelaksanaan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”, atau dipergunakan untuk pelayanan kesehatan sebagai manifestasi
dari Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Demikian
pula dapat dipergunakan untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik dan
sehat serta pelayanan kesehatan atau untuk menambah biaya pendidikan, dalam
rangka mengimplementasikan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, atau
dipergunakan untuk membantu fakir miskin dan anak-anak terlantar sebagaimana
ketentuan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Anggota-anggota GN-PK sebagai
Pemohon adalah warga negara Indonesia pembayar pajak yang merasa dirugikan
hak-haknya dengan adanya pengangkatan waki
Kata Kunci
Adi Warman; Kementerian Negara; wakil Menteri; kewenangan Presiden; Penjelasan; norma baru; pejabat karir; hukum kepegawaian; birokrasi pemerintahan; Kepres.
