Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2010
Tanggal Putusan: 4 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-16
Pemohon
Pemohon : H. Syahiran dan Asgul Kuasa Pemohon : Samaratul Fuad, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Pasaman Barat
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan atas Keputusan Termohon Nomor 66/KPTS/KPU-Kab-003.435070/
2010, tanggal 5 Juli 2010 tentang Pengesahan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu mengajukan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
77
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Pasal 29 ayat
(1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
78
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.5]
Menimbang bahwa terkait Kewenangan Mahkamah ini, Termohon dalam
jawabannya telah mengajukan eksepsi sebagai berikut:
I. Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo, dengan alasan sebagai berikut:
1. Posita Pemohon hanya menguraikan mengenai adanya pelanggaran-
pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada Pasaman Tahun 2010
terutama yang dilakukan oleh pasangan calon Nomor Urut 3 (Drs. H.
Baharuddin R., M.M dan H. Syahrul Dt. Marajo, S. Pd) dan/atau pasangan
calon lain. Dengan demikian obyek permohonan Pemohon bukan
merupakan objek perselisihan Pemilukada sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004, dan Pasal 4 serta Pasal 6 ayat (2) huruf b
PMK 15/2008;
2. Penggelembungan suara sebanyak 14.774 (empat belas ribu tujuh ratus
tujuh puluh empat) yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 3,
bukan merupakan pelanggaran serius karena tidak dilakukan secara
terstruktur dan juga tidak jelas asal-muasal terjadinya penggelembungan
suara dimaksud;
3. Keberatan Pemohon mengenai Termohon telah meloloskan Pasangan
Calon Nomor Urut 3, karena yang bersangkutan pernah tersangkut kasus
penipuan yang masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, adalah
79
bukan merupakan objek sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi,
melainkan objek sengketa Tata Usaha Negara;
II. Permohonan Pemohon kabur karena hanya mengajukan keberatan terhadap
Keputusan Termohon Nomor 66/KPTS/KPU-Kab-003.435070/2010, tanggal 5
Juli 2010 tentang Pengesahan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Pasaman Barat Tahun 2010 dan tidak mengajukan keberatan terhadap
Keputusan Nomor 65/KPTS/KPU-Kab-003.435070/2010 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2010, serta Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Pasaman Barat Nomor 67/KPTS/KPU-Kab-003.435070/
2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2010;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Termohon mengajukan eksepsi
sebagaimana tersebut di atas, maka sebelum mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, tenggang waktu
pengajuan permohonan dan Pokok Permohonan, terlebih dahulu Mahkamah akan
mempertimbangkan eksepsi Termohon, mengenai:
[3.6.1]
Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus
permohonan
a
quo
dengan
alasan
Pemohon
dalam
posita
permohonannya hanya menguraikan mengenai adanya pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan/atau pasangan calon lain.
Obyek permohonan Pemohon demikian bukan merupakan objek perselisihan
Pemilukada sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004, dan
Pasal 4 serta Pasal 6 ayat (2) huruf b PMK 15/2008. Terhadap eksepsi Termohon
tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa objek sengketa permohonan Pemohon
bukanlah pelanggaran-pelanggaran Pemilukada di Kabupaten Pasaman Barat
sebagaimana eksepsi Termohon, melainkan Keputusan Termohon Nomor
66/KPTS/KPU-Kab-003.435070/2010, tanggal 5 Juli 2010 tentang Pengesahan
Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun
2010. Seandainyapun dalam posita permohonan Pemohon lebih banyak
menguraikan mengenai adanya pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan
Pemilukada Kabupaten Pasaman Barat, maka apabila pelanggaran tersebut dapat
dibuktikan kebenarannya akan dapat berpengaruh terhadap perolehan hasil
80
pasangan calon, sehingga pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti oleh Panwas
Pemilukada dapat dinilai Mahkamah sebagai bagian yang tidak terpisahkan
daripada objek sengketa Pemilukada. Mahkamah dalam putusan Nomor Nomor
41/PHPU.D-VI/2008, tanggal 2 Desember 2008 dan putusan-putusan berikutnya
dapat menilai pelanggaran serius dalam proses Pemilukada yang bersifat
terstruktur, sistematis, dan masif yang merusak sendi-sendi Pemilukada yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil) dan dapat
memengaruhi hasil Pemilukada;
[3.6.2]
Penggelembungan suara sebanyak 14.774 (empat belas ribu tujuh ratus
tujuh puluh empat) yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 3, bukan
merupakan pelanggaran serius karena tidak dilakukan secara terstruktur dan juga
tidak jelas asal-
Kata Kunci
PHPUD; Kabupaten Pasaman Barat;Tahun 2010; Drs. H. Syahiran, MM; Asgul, S.E., M.Si;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat;Surat Keputusan KPU Pasaman Barat;Nomor 39/KPTS/KPU-Kab-003.435070/Tahun 2010;Pelanggaran; terstruktur;sistematis;masif
