Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Tanggal Putusan: 3 September 2024
Pemohon
Herifuddin Daulay
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6898 selanjutnya disebut UU 21/2023) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
30
hukum dan pokok permohonan yang diajukan Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 29 Juli 2024. Dalam persidangan tersebut,
sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan
dengan permohonan Pemohon, yaitu kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum
Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum)
sehingga sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK
2/2021. Selain itu, Mahkamah juga memberikan nasihat lebih lanjut agar Pemohon
dapat mempelajari putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang terkait dengan
permohonan a quo.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2024, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan
pada tanggal 14 Agustus 2024. Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut,
meskipun Pemohon menguraikan mengenai alasan permohonan Pemohon akan
tetapi Mahkamah menilai alasan permohonan a quo hanya menguraikan fakta-fakta
empiris yang dialami Pemohon.
[3.3.3]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama alasan-alasan
permohonan (posita), terlepas ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, pada dasarnya sesuai dengan
sistematika, perbaikan permohonan dapat dikatakan telah sesuai dengan format
pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan
Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. Walakin, sekalipun telah disusun dan memuat
sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal
suatu permohonan tidak hanya sampai pada keterpenuhan sistematika an sich.
Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan
isi/substansi dari masing-masing sistematika dimaksud, seperti dalam permohonan
awal, Pemohon hendak menguji Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5); Pasal 15 ayat (7); Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) huruf a, Pasal 24
ayat (7) UU 21/2023 terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun
31
1945, namun dalam perbaikan permohonan Pemohon mengubah pasal-pasal yang
diuji yakni menjadi Pasal I Angka 5 Pasal 15 ayat (7), Pasal I Angka 9 Pasal 24 ayat
(1) huruf a, Pasal I Angka 9 Pasal 24 ayat (2) huruf b, Pasal I Angka 9 Pasal 24 ayat
(7), Pasal I Angka 10 Pasal 24A ayat (5), Pasal I Angka 10 Pasal 24A ayat (6), Pasal
I Angka 17 Pasal 42 ayat (6) UU 21/2023 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat
(1) dan Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 tanpa memberikan dan membangun
argumentasi/alasan yang jelas mengapa Pemohon mengubah pasal-pasal yang
diuji tersebut. Kemudian, Pemohon juga tidak menguraikan argumentasi hukum
yang jelas dan memadai (komprehensif) dan mendalam perihal pertentangan antara
norma Pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya yakni Pasal I Angka
5 Pasal 15 ayat (7), Pasal I Angka 9 Pasal 24 ayat (1) huruf a, Pasal I Angka 9 Pasal
24 ayat (2) huruf b, Pasal I Angka 9 Pasal 24 ayat (7), Pasal I Angka 10 Pasal 24A
ayat (5), Pasal I Angka 10 Pasal 24A ayat (6), Pasal I Angka 17 Pasal 42 ayat (6)
UU 21/2023 yang merupakan ketentuan umum (general provision) dari undang-
undang a quo terhadap pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD NRI
Tahun 1945 khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 28A, sehingga
sulit bagi Mahkamah untuk dapat mengetahui dan memahami secara jelas
pertentangan antara norma dalam pasal yang diuji terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Sebab, dalam positanya, Pemohon justru lebih banyak menguraikan mengenai
pendanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berasal dari APBN
sehingga menyebabkan kenaikan harga beras, serta pembangunan IKN tidak
dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tanpa disertai dengan
uraian lebih lanjut mengenai pertentangannya. Pemohon juga menyangkutpautkan
permohonan a quo dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XX/2022
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022
yang menurut Pemohon putusan Mahkamah tersebut bersifat subjektif dan
mengabaikan sama sekali fakta dan nilai yang terdapat dalam permohonan
Pemohon, serta Pemohon menyatakan bahwa norma a quo tidak memenuhi
maksud Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan harus dinyatakan bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, tanpa memberikan
penjelasan/argumentasi lebih lanjut mengenai pertentangan norma a quo yang tidak
memenuhi syarat konstitusionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 dan harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945. Sehingga, dengan uraian permohonan tersebut
32
menyebabkan permohonan Pemohon tidak fokus dan sulit untuk dapat dipahami
oleh Mahkamah dan berakibat permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur
(obscuur).
[3.3.4]
Bahwa
selanjutnya
dalam
petitum
permohonannya,
Pemohon
mengajukan putusan sela sebagai berikut:
1. Menunda keberlakuan UU 21/2023;
2. Menetapkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Ibu Kota admistratif
kenegaraan hingga waktu peninjauan kembali kelayakan pemindahan dan
pembangunan Kota Ibu Kota Nusantara;
3. Melimpahkan pemeriksaan secara terbuka kepada lembaga berwenang
didepan umum atas Bapak Joko Widodo kapasitasnya sebagai pemangku
jabatan Presiden periode 2019-2024 atas (telah) penggunaan APBN maupun
maksud penggunaan APBN yang akan datang;
Bahwa meskipun permohonan putusan sela dapat dimungkinkan dalam
perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, namun Permohonan
putusan sela yang dimohonkan oleh Pemohon dalam perkara a quo menurut
Mahkamah saling tumpang tindih, karena selain Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk menunda keberlakuan UU 21/2023, Pemohon juga meminta
Mahkamah untuk melimpahkan pemeriksaan secara terbuka kepada lembaga
berwenang di depan umum atas nama Bapak Joko Widodo dalam kapasitasnya
sebagai pemangku jabata
Kata Kunci
ibu kota negara, dana APBN
