Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Tanggal Putusan: 27 September 2023
Pemohon
Rega Felix
Amar Putusan
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang
51
Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau
Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2726, selanjutnya disebut
UU 1/PNPS/1965) dan Pasal 6 huruf b, Pasal 8 ayat (2), Penjelasan Pasal 3 huruf g,
dan Penjelasan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336, selanjutnya disebut
UU 12/2012), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada huruf
a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
52
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan
a quo adalah Penjelasan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 serta norma Pasal 6 huruf b,
Pasal 8 ayat (2), Penjelasan Pasal 3 huruf g, dan Penjelasan Pasal 18 ayat (2)
UU 12/2012, yang menyatakan:
Penjelasan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965
“Maksud ketentuan ini telah cukup dijelaskan dalam penjelasan umum diatas.
Cara mengeluarkan persamaan atau melakukan perbuatan dapat dilakukan
dengan lisan, tulisan ataupun perbuatan lain.
Huruf a, tindak pidana yang dimaksudkan disini, ialah yang semata-mata (pada
pokoknya) ditujukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina.
Dengan demikian, maka, uraian-uraian tertulis maupun lisan yang dilakukan
secara obyektif, zakelijk dan ilmiah mengenai sesuatu agama yang disertai
dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang
bersifat permusuhan atau penghinaan, bukanlah tindak pidana menurut pasal ini.
Huruf b, Orang yang melakukan tindak pidana tersebut disini, disamping
mengganggu ketentraman orang beragama, pada dasarnya menghianati sila
53
pertama dari Negara secara total, dan oleh karenanya adalah pada tempatnya,
bahwa perbuatannya itu dipidana sepantasnya”.
Pasal 6 huruf b UU 12/2012
“Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip: b. demokratis dan
berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan
bangsa”;
Pasal 8 ayat (2) UU 12/2012
“Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Sivitas Akademika melalui pembelajaran dan/atau
penelitian ilmiah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia”.
Penjelasan Pasal 3 huruf g UU 12/2012
“Yang dimaksud dengan "asas tanggung jawab" adalah Sivitas Akademika
melaksanakan Tridharma serta mewujudkan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan/atau otonomi keilmuan, dengan menjunjung tinggi nilai-
nilai agama dan persatuan bangsa serta peraturan perundang-undangan”.
Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU 12/2012
“Yang dimaksud dengan “berbudaya” adalah sikap dan perilaku yang senantiasa
berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah Ilmu Pengetahuan, yang menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa”.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh
Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 28G ayat (1), serta Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang sejak tanggal
7 Juli 2023 ditetapkan sebagai dosen non PNS [vide Bukti P-7 dan Risalah
Sidang Tanggal 23 Agustus 2023];
4. Bahwa sebagai dosen, Pemohon memiliki kesempatan untuk merasakan
kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dalam rangka mencari
kebenaran. Pemohon menyadari hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani
serta untuk menyatakan pikiran, sikap, dan mengeluarkan pendapat untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya demi kemajuan peradaban
serta kesejahteraan umat manusia, melalui lembaga pendidikan dan ilmu
pengetahuan, serta dilaksanakan tanpa dibayangi ancaman ketakutan
sebagaimana hak konstitusional tersebut telah dilindungi oleh Pasal 28C ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28G ayat (1), serta Pasal 28I
ayat (1) UUD 1945.
54
5. Bahwa asas kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik merupakan
syarat fundamental dalam pencarian kebenaran. Oleh karenanya, menurut
Pemohon, akademisi bebas berbicara dalam rangka penyelenggaraan
pendidikan dan pengemban
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi Manahan
M.P. Sitompul memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion) khusus terhadap
Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
dan/atau Penodaan Agama, sebagai berikut:
Pokok Permohonan
1. Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa Penjelasan Pasal 4 UU
Pencegahan Penodaan Agama tentu harus diperjelas apa makna objektif dan
ilmiah. Diperlukan adanya pengertian bahwa Sivitas Akademika adalah
makna dari objektif dan ilmiah termasuk dengan kata-katanya yang tidak bisa
dipisahkan.
2. Berdasarkan hal ini maka frasa "yang disertai dengan usaha untuk
menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat
permusuhan atau penghinaan," dalam Penjelasan Pasal 4 UU Pencegahan
Penodaan Agama tidak diperlukan sehingga beralasan hukum untuk
dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 280
ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 281
ayat (1) UUD 1945. Tanpa melakukan hal tersebut tidak mungkin terjadi
proses transformasi ilmu pengetahuan dalam budaya akademik.
3. Bahwa selain dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, frasa "nilai - nilai agama"
juga diakui dalam Pasal 31 ayat (5) UUD 1945. Bahkan Pasal 31 ayat (5)
UUD 1945 secara tegas menggunakan frasa "menjunjung tinggi nilai - nilai
agama". Makna "nilai - nilai agama" ini dalam perjalannya banyak sekali
perdebatannya karena luasnya pengertian yang diberikan.
4. Mahkamah Konstitusi tidak perlu merinci secara detail, namun cukup
memberikan batasan tersebut karena selama ini tidak pernah ada batasan
norma sama sekali, sehingga ternyata saat ini terjadi Pasal 4 UU
Pencegahan Penodaan Agama memasuki wilayah lembaga pendidikan.
Dissenting Opinion
69
1. Bahwa pada dasarnya penjelasan Pasal 4 Undang – Undang Nomor 1/PNPS
Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan
Agama (UU PNPS) mengandung persoalan dari aspek kaidah perundang-
undangan yang baik dan benar.
2. Bahwa kedudukan dan fungsi penjelasan suatu peraturan perundang-
undangan sudah diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
diubah dengan Undang- Nomor 15 Tahun 2019 dan undang Nomor 13 Tahun
2022, bahwa Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena
itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau
padanan kata/istilah asing dalam norma pokok yang dapat disertai dengan
contoh.
3. Bahwa Penjelasan undang-undang sebagai sarana untuk memperjelas
norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya
ketidakjelasan dari norma yang dimaksud. Demikian pula Penjelasan tidak
dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut
dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.
4. Bahwa Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat
perubahan terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundangundangan
5. Bahwa Rumusan penjelasan pasal demi pasal juga tidak memperluas,
mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang
tubuh.
6. Mencermati penjelasan Pasal 4 UU PNPS telah mengarah pada
pembentukan norma baru atau makna baru yang seharusnya diatur di dalam
pasal namun kemudian dituangkan di dalam penjelasan.
7. Bahwa Penjelasan Pasal 4 berupaya memperluas makna dari ketentuan
pasal sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda dengan
substansi pasal.
8. Bahwa pada rumusan penjelasan huruf a “tindak pidana yang
dimaksudkan disini, ialah yang semata-mata (pada pokoknya) ditujukan
kepada niat untuk memusuhi atau menghina” Dengan demikian, maka,
uraian-uraian tertulis maupun lisan yang dilakukan secara obyektif, zakelijk
dan ilmiah mengenai sesuatu agama yang disertai dengan usaha untuk
70
menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat
permusuhan atau penghinaan, bukanlah tindak pidana menurut pasal ini.
9. Bahwa penjelasan a quo khususnya sepanjang frasa “tindak pidana yang
dimaksudkan disini, dan frasa bukanlah tindak pidana menurut pasal ini
telah menimbulkan ambiguitas mana yang termasuk kategori tindak pidana
dan atau bukan tindak pidana.
10. Demikan pula pada penjelasan huruf b “Orang yang melakukan tindak
pidana tersebut disini, disamping mengganggu ketentraman orang
beragama, pada dasarnya menghianati sila pertama dari Negara secara
total, dan oleh karenanya adalah pada tempatnya, bahwa perbuatannya
itu dipidana sepantasnya. Rumusan frasa tersebut sangat dimungkinkan
untuk lahirnya pemahaman dan penafsiran baru dalam implementasinya
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
11. Dengan demikian, penjelasan Pasal 4 UU PNPS pada dasarnya tidak sesuai
dengan kaidah pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU
P3 yang menyatakan bahwa Penjelasan tidak memuat norma baru atau
menjelaskan sesuatu yang melebihi dari substansi pasal undang-undang.
12. Bahwa penjelasan Pasal UU PNPS seharusnya hanya memuat uraian yang
singkat dan jelas namun tidak menjabarkan ketentuan yang dapat
menimbulkan makna baru yang seakan menjadi pasal tersendiri sehingga
potensial ditafsirkan lain dalam penerapannya.
13. Bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (UU No 1/2023) telah menyatakan mencabut
dan tidak belaku Pasal 4 UU PNPS sebagaimana diatur dalam Pasal 622 ayat
(1) huruf h dan pengaturan mengenai penodaan agama diganti dengan istilah
Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, Dan Kehidupan Beragama
Atau Kepercayaan (Pasal 300), akan tetapi berdasarkan Pasal 624 UU No
1/2023 ketentuan tersebut masih akan diberlakukan setelah 3 (tiga) tahun
terhitung sejak tanggal diundangkan. Adapun UU No 1/2023 diundangan
pada 2 Januari 2023.
14. Dengan demikian, penjelasan Pasal 4 UU a quo masih tetap berlaku hingga
berlakunya UU No 1/2023 tiga tahun kemudian yaitu pada tahun 2026.
15. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya
kerugian konstitusional yang lebih luas, maka Mahkamah dapat memberikan
71
penangguhan konstitusionalitas berlakunya ketentuan a quo, dengan tujuan
agar ketentuan a quo selaras dengan undang-undang yang akan berlaku.
16. Bahwa untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara, serta
terjaminnya kepastian hukum yang adil serta untuk mencegah adanya
penafsiran yang tidak selaras dengan UUD 1945, maka penjelasan Pasal 4
UU a quo harus dimaknai “penjelasan Pasal 4 uu a quo ditunda
keberlakuannya sampai UU No 1/2023 secara resmi diberlakukan
berdasarkan Pasal 624 UU No 1/2023”.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, dan Daniel
Yusmic P. Foekh masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal enam,
bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga yang diucapkan dalam Sidang
Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua
puluh tujuh, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan
pukul 14.10 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Manahan
M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah dan
Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi
Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh
Pemohon.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
72
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Kata Kunci
kebebasan akademik dan mimbar
