Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 21 Februari 2017
Tanggal Registrasi: 2016-09-19
Pemohon
Sowanwitno Lumadjeng dan T. Yosef Subagio
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Manahan MP Sitompul (A) Aswanto (A), Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 20 Tahun 1997]] tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 2 ayat (2)]]
- [[Pasal 3 ayat (2)]]
- [[Pasal 2 ayat (3)]]
- [[Pasal 18 ayat (2)]]
- [[Pasal 23]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
