Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 8 Juli 2015
Tanggal Registrasi: 2015-06-26
Pemohon
H.A. Irwan Hamid S.sos. Swasta Kuasa Pemohon: Dr. Andi Irmanputra Sidin, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K) Suhartoyo (A) Manahan MP Sitompul (A) Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas kata “ipar”, “mertua”, dan “menantu” yang
terdapat dalam Penjelasan Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU
8/2015) terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas Undang-Undang, in casu UU 8/2015 terhadap UUD 1945,
sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang
hendak maju sebagai calon Bupati Kabupaten Pinrang pada Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2018. Sebelumnya pada pemilihan Tahun 2008 dan Tahun 2013,
Pemohon pernah menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten
Pinrang. Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak dapat
mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah dengan berlakunya
Penjelasan Pasal 7 huruf r UU 8/2015, sepanjang kata “ipar”, “mertua”, dan
“menantu” karena Pemohon adalah saudara kandung dari istri Bupati Pinrang.
Menurut Pemohon, dengan larangan ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah
bagi “ipar”, “mertua”, dan “menantu” petahana yang diatur dalam ketentuan a quo,
membuat Pemohon kehilangan hak untuk dipilih sebagaimana dilindungi oleh UUD
1945. Pemohon menganggap hal tersebut telah membatasi, melepaskan
meniadakan dan menghapus hak Pemohon atas jaminan dan kepastian hukum
yang adil kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak atas
perlakuan yang adil, termasuk hak untuk dipilih.
[3.8]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK,
dan putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum, serta dalil
Pemohon yang merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 7 huruf r UU
8/2015 karena menghalangi Pemohon sebagai ipar, dari petahana untuk ikut serta
dalam Pemilihan Kepala Daerah, menurut Mahkamah Pemohon mempunyai hak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN
konstitusional yang akan dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian. Kerugian tersebut bersifat potensial, dan terdapat
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan
berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, sehingga
terdapat
kemungkinan
apabila
permohonan
dikabulkan
maka
kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan terjadi. Dengan demikian, menurut
Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10] Menimbang bahwa pokok permohonan sebagaimana dimaksud oleh
Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas kata “ipar”, “mertua”, “menantu”
dalam Penjelasan Pasal 7 huruf r UU 8/2015 yang selengkapnya menyatakan
“Yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan” adalah antara lain,
tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1
(satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah,
ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, m
Kata Kunci
Irwan hamid; andi irmanputra sidin; ipar; mertua; mantu;
