Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .

Perkara 79/PUU-XII/2014 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 22 September 2015

Tanggal Registrasi: 2014-08-20

Pemohon

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, kuasa kepada Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., dkk,

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A), Aswanto (A), Sunardi (PP)

Amar Putusan

[[MK]] yang mengabulkan satu permohonan pengujian Undang-Undang, akan menyatakan satu pasal, ayat atau bagian dari Undang-Undang, dan bahkan Undang-Undang secara keseluruhan bertentangan dengan [[UUD 1945]]. Umumnya sebagai konsekuensinya, maka undang-undang, pasal, ayat atau bagian dari Undang-Undang yang diuji tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bunyi putusan demikian sesungguhnya mengandung arti bahwa ketentuan norma yang termuat dalam satu Undang-Undang dinyatakan batal (null and void) dan tidak berlaku lagi, meskipun [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (UU MK) tidak secara tegas menyatakan hal yang demikian. Dengan kata Iain norma yang diuji dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik dengan atau tanpa suatu syarat (conditionality), dikeluarkan dari sistim hukum yang berlaku. Putusan MK yang mengabulkan permohonan, bersifat final sehingga merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir, dengan menyatakan pasal, ayat dan bagian Undang-Undang bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhitung sejak tanggal diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Makna final juga dapat diartikan bahwa putusan yang diambil dapat menjadi solusi terhadap masalah konstitusi yang dihadapi meskipun hanya bersifat sementara (eenmalig) yang kemudian akan diambil-alih oleh pembuat Undang-Undang. Muatan norma yang dikandung dalam pasal, ayat, dan bagian dari Undang-Undang tersebut tidak lagi menuntut kepatuhan dan tidak mempunyai daya sanksi. Hal itu juga berarti bahwa apa yang tadinya dinyatakan sebagai satu perbuatan yang dilarang dan dihukum, dengan putusan MK yang menyatakan satu pasal, ayat atau bagian dari Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi, maka perbuatan yang tadinya dilarang menjadi tidak terlarang lagi. Tatkala putusan demikian mengandung muatan kebijakan atau politik hukum yang baru sebagai tafsir atas norma konstitusi, maka putusan tersebut menjadi acuan yang mengikat dalam pengaturan lebih lanjut hal-hal yang relevan dalam Undang-Undang. Putusan MK yang demikian dalam kenyataannya telah mengubah hukum yang berlaku dan menyatakan lahirnya hukum yang baru, dengan menyatakan bahwa hukum yang lama sebagai muatan materi Undang-Undang tertentu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan lagi sebagai hukum. Dalam kenyataanya, hakim MK dengan putusan tersebut, sesungguhnya diberikan kekuasaan membentuk hukum untuk menggantikan hukum yang lama, yang dibuat oleh pembuat Undang-Undang dan oleh konstitusi secara khusus diberi wewenang untuk itu; Hal ini sangat terkait erat dan menjadi substansi doktrin atau mekanisme checks and balances yang dibangun seiring dengan perubahan [[UUD 1945]]. Sejarah ketatanegaran Indonesia di masa Orde Baru hampir tidak mengenai adanya checks and balances di antara lembaga negara karena realitas kekuasaan terpusat pada Presiden (Sekretariat Jenderal [[MPR