Pemohon
Pemohon : 1. Sudirman Hidayat; 2. H. samsul Hadi Siswoyo. Kuasa Pemohon : Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Anwar Usman Sunardi
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 3 dan Penjelasan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3614, selanjutnya disebut UU 12/1995), Pasal 58 huruf
f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya
disebut UU Pemda), Pasal 12 huruf g dan Pasal 51 ayat (1) huruf g Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316, selanjutnya disebut
UU 8/2012) terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
80
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut
UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 3 dan Penjelasan
Pasal 3 UU 12/1995, Pasal 58 huruf f UU Pemda, dan Pasal 12 huruf g, serta
Pasal 51 ayat (1) huruf g UU 8/2012 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
81
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/ 2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian terhadap ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sesuai
dengan uraian Pemohon dalam permohonannya dan bukti-bukti yang diajukan;
a. Pemohon I adalah mantan narapidana yang dijatuhi pidana penjara selama
lima tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor
182/Pid.B/2006/PN.Kld, tanggal 4 September 2006 dan telah dibebaskan
secara bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Jember pada tanggal 14
Februari 2009 setelah menjalani pidana penjara selama empat tahun tiga
bulan (vide bukti P-5 dan bukti P-7);
b. Pemohon II adalah mantan narapidana yang yang dijatuhi pidana penjara
selama enam tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 394
K/PID.SUS/2008, tanggal 9 April 2008 dan telah dibebaskan dari Lembaga
Pemasyarakatan Jember pada tanggal 14 Februari 2009 (vide bukti P-8 dan
bukti P-9);
82
c. Pemohon I dan Pemohon II setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan
bermaksud akan melaksanakan hak-hak politiknya untuk mencalonkan diri dan
dipilih sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah, anggota DPR, DPD, dan
DPRD, namun para Pemohon tidak dapat melaksanakan hak-hak politiknya
tersebut karena terhalang oleh adanya Pasal 3 dan Penjelasan Pasal 3 UU
12/1995 sebab Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang a quo tidak menjelaskan
tentang frasa "sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat
yang bebas dan bertanggung jawab" yang tercantum dalam Pasal 3 UU
12/1995. Selain itu, menurut para Pemohon hak-hak konstitusionalnya juga
terhalangi oleh adanya persyaratan dalam Pasal 58 huruf f UU Pemda, dan
Pasal 12 huruf g, serta Pasal 51 ayat (1) huruf g UU 8/2012 yang pada
pokoknya menyatakan untuk menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah,
anggota DPR, DPD, dan DPRD dipersyaratkan tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;
d. Berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada huruf c di atas, para
Pemohon beranggapan hak-hak konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD
1945, telah dirugikan;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil para Pemohon tersebut dikaitkan
dengan Pasal 51 ayat (1) UU MK, serta Putusan Mahkamah sebagaimana
diuraikan dalam paragraf [3.6], menurut Mahkamah terdapat hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian para Pemohon dengan berlakunya
Undang-Undang a quo. Kerugian konstitusional para Pemohon tersebut bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan
adanya kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional para Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian,
menurut Mahkamah para
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah di atas, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki
mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan
Daerah menyatakan, “Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih”;
Asas praduga tidak bersalah yaitu seseorang tidak bisa di katakan bersalah
kecuali atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap. Atas dasar pembuktian itulah, maka pencalonan seseorang
sebagai Kepala Daerah dapat dibatalkan karena yang bersangkutan tidak
memenuhi syarat;
20
Meskipun demikian menurut pendapat saya, apakah pengetahuan kita
tentang kebenaran fakta (knowledge) semata tersebut cukup relevan dan
tepat untuk diterapkannya Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut Pasal 58 huruf f)
begitu saja tanpa mempertimbangkan hal-hal lain yang bukan hanya semata-
mata memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam Pasal 58 huruf f
tersebut, tetapi mempertimbangkan sisi lain yang lebih bermanfaat dan
sekaligus sebagai suatu upaya penafsiran baru yang lebih tepat atas pasal
tersebut atas dasar situationally sense, dengan tujuan to display a situation is
nothing but to act wisely, sehingga menghasilkan konklusi yang lain yang
lebih baik;
Bahwa tujuan hukum, antara lain, ialah memanusiakan manusia demi
keluhuran dan martabat manusia, karena manusia adalah sebaik-baiknya
makhluk ciptaan Tuhan;
Oleh karena itu, tujuan hukum yang demikian itu dari sudut
utilitarianisme, hukum harus mampu mendatangkan atau mendekatkan
manusia kepada kebahagiaan (happiness/pleasure) dan menjauhkan dari
keadaan tidak menyenangkan (pain), baik bagi individu maupun masyarakat,
maka sejalan dengan tujuan hukum demikian, hukum harus mampu
mengharmoniskan kepentingan dan kebutuhan berbagai individu dalam
masyarakat (Rudolf Stammler);
Hak-hak individual tidak boleh dirampas dengan sewenang-wenang
oleh siapapun termasuk oleh negara melalui hukum negara (hukum positif),
sehingga seseorang yang "cacat" menurut pandangan masyarakat, karena
melakukan tindak pidana, tidak lagi punya harapan masa depan untuk
menjadi insan kamil (manusia yang sempurna);
Hukum, mempunyai dua orientasi, yaitu masa lalu dan masa yang
akan datang. Dengan demikian, masa lalu terpidana yang gelap harus
memungkinkan dia mempunyai masa depan yang terang, karena masa
depan yang terang, yang cerah, dan yang membahagiakan adalah hak setiap
manusia;
Dari sudut pandang demikian maka penafsiran Pasal 58 huruf f tidak
seyogianya ditafsirkan secara letterlijk, sehingga dengan penafsiran secara
demikian orang dibikin "cacat" seumur hidup dan tidak mungkin ada
21
kesempatan menduduki jabatan publik seperti Kepala Daerah;
Bahwa hukuman penjara bukan saja dapat dipandang sebagai produk
tetapi juga dapat dipandang sebagi proses, yakni proses pemasyarakatan.
Tujuan utamanya adalah mengembalikan terpidana tersebut untuk menjadi
manusia yang lebih baik yang dapat diterima masyarakat sebagaimana
layaknya manusia yang normal;
Jika seorang terpidana setelah menjalani penjara/pemasyarakatan
masih tidak dapat disamakan dengan yang tidak pernah dipenjara, maka hal
itu merupakan pernyataan yang terang-terangan, langsung atau tidak
langsung, sekaligus merupakan pengakuan bahwa proses pemasyarakatan
selama ini, yang dilakukan oleh negara tidak berhasil mengembalikan
kedudukan mantan narapidana sebagai anggota masyarakat yang normal,
sekaligus tidak berhasil menciptakan legal equality and legal opportunity
before the law;
Bahwa seorang mantan narapidana yang telah berhasil memimpin
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selama dua periode tanpa cacat,
membuktikan
bahwa
yang
bersangkutan
mempunyai
prestasi
bagi
masyarakat dan mampu bertindak bagi kemaslahatan masyarakat;
Apakah orang masih tetap berpendapat bahwa seorang mantan
narapidana pembunuhan yang bersangkutan masih pantas dianggap seorang
yang sedang membawa golok yang berjalan kesana dan kemari yang akan
membahayakan orang lain?
Kiranya cukup arif untuk tidak menerapkan pasal Undang-Undang
yang rigid, tetapi seharusnya nampak kearifan (wisdom), dengan menafsirkan
Pasal 58 huruf f, bahwa oleh karena selama lebih dari 15 tahun mantan
terpidana telah menunjukkan prestasi dan pengabdiannya kepada negara
tanpa cacat, maka cukup bijaksana apabila Pasal 58 huruf f tidak layak
diterapkan pada perkara a quo. Dengan demikian, masa 15 tahun cukup
sebagai proses rehabilitasi nama baiknya, sehingga ia layak memenuhi
syarat menduduki jabatan kepala daerah;
Karl Llewellyn melihat cara pandang yang demikian sebagai
"situationally sense", kesadaran akan situasi yang telah berubah, atau
disebut juga "novel situation" bukan hanya aspek waktu tetapi juga
pertimbangan lain (resources) yang dapat dipertimbangkan sehingga
22
mencapai keputusan yang paling baik, atau adanya hal baru artinya ada hal
baru misalnya in casu seseorang yang telah lepas dari hukuman penjara
selama lebih dari 15 tahun dan telah sekian lama ia bermasyarakat dan
menunjukkan pretasi dan amal baiknya serta pengabdiannya kepada negara.
Artinya, menilai manusia sedapat mungkin dengan seutuhnya. Seorang
Kepala Daerah yang berhasil tentu bukan semata mata digantungkan kepada
persyaratan is bukan seorang mantan napi, tetapi juga pada kualitas,
integritas,
serta
kemampuannya
sebagai
seorang
leader
untuk
menggerakkan masyarakat menuju pada kemakmuran daerah;
Yang lebih menimbulkan kecemasan ialah jika pasal tersebut selalu
ditafsirkan secara letterlijk bisa dibayangkan, pada masa kini dalam euforia
kebebasan berdemokrasi, banyak pemuda mahasiswa yang melakukan
demo yang terjebak dalam kekerasan yang memungkinkan ia dipenjara
dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Apakah jadinya kelak jika ia
telah selesai studinya dan meraih gelar sarjana is dirampas haknya atas
nama hukum untuk memangku jabatan publik karena tidak bisa lepas dari
jeratan Pasal 58 huruf f, suatu hal yang kebanyakan belum disadari oleh
mereka;
Bahwa dalam budaya masyarakat (kolektit) Indonesia stigmatisasi
demikian, mengakibatkan mantan terpidana menjadi warga negara kelas dua,
serta akan menjadi beban bagi anak cucu dan keturunanannya yang tanpa
dosa, sebagaimana beban yang pernah diderita oleh anak cucu para korban
kejahatan politik masa lalu. Pope John mengatakan, "If any government does
not acknowledge the rights of man or violates them, it not only fails in its duty,
but its orders completely lack juridical force" (Encyclica Pacem in Terris of
Pope John XXIII) (Bodenheimer: 187);
Alangkah bijaksananya jika suatu putusan dapat menjangkau masa
depan (futuristic) serta mancerminkan kearifan (wisdom). A person of Justice
Must be A Person of Wisdom. Sekalipun pengetahuan (knowledge) penting,
tetapi itu belum cukup, the judge must have wisdom, ia harus mempunyai
wisdom/prudence yang diartikan sebagai kemampuan untuk menggunakan
semua sumber daya (resources) menuju tujuan universal manusia ialah
kebahagiaan atau happiness. (Hari Chand: 309);
Putusan yang melihat masa depan berarti putusan yang memfasilitasi
23
kehidupan manusia untuk memungkinkan menjadi manusia yang lebih baik
bukan sebaliknya menjeratnya dalam pasal yang tidak memberikan harapan
bagi kemanusiaan. la harus menyuburkan hidupnya hukum yang adil, tetapi
juga sekaligus beradab, sebagai cerminan Sila Pancasila, yaitu Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab. Inilah pesan moralitas yang harus dijunjung tinggi
oleh siapapun;
Seorang pembunuh saja yang tidak tertangkap, oleh sebab itu, ia tidak
pernah merasakan dipenjara, is tidak bisa dituntut ke muka pengadilan
setelah melampaui waktu tertentu (18 tahun), mengapa seseorang yang telah
selesai atau telah bebas menjalani hukuman penjara dan lebih dari 15 tahun
bermasyarakat dengan baik masih diungkit kesalahannya? Sungguh sesuatu
yang ironis;
Adalah menjadi tugas dan wewenang pembuat undang undang suatu
saat menghapus atau setidak tidaknya merumuskan kembali ketentuan Pasal
58 huruf f agar pengenaan pasal tersebut dalam batas batas yang lebih
edukatif sehingga benar benar para mantan narapidana kembali meraih
persamaan dan kesempatan di hadapan hukum (legal equality and legal
opportunity before the law);
Kesimpulan: Pasal 58 huruf f UU 32/2004 seyogianya ditinjau kembali
kegunaannya atau ditafsirkan secara sedemikian rupa yang mencerminkan
kearifan (wisdom) untuk memberikan masa depan narapidana yang lebih
cerah dan manusiawi;
Mendahului Putusan a quo, Mahkamah dalam "Pertimbangan Hukum",
antara lain, menyatakan:
[13.31]
Menimbang bahwa ketidakjujuran H. Dirwan Mahmud, S.H.
sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas, setidak-tidaknya telah
menciderai UUD 1945 sebagai berikut:
[13.31.1] Pemerintah Negara Republik Indonesia termasuk di dalamnya
Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan harus melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, sesuai alinea keempat
Pembukaan UUD 1945. Calon Bupati Terpilih Bengkulu Selatan, adalah
seorang yang pernah dijatuhi pidana dengan putusan pengadilan yang sudah
berkekuatan hukum tetap, telah dieksekusi, tetapi melakukan kebohongan
publik dengan menyatakan dirinya tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan
24
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun
atau lebih;
[13.31.2] Sehubungan dengan kebohongan publik yang dilakukannya
tersebut di atas, Bupati Terpilih juga melanggar asas kejujuran sebagai salah
satu asas Pemilu, termasuk Pemilukada, yakni asas jujur, sebagaimana yang
tertera di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 56 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
[13.31.3] Perbuatan Bupati Terpilih juga melanggar ketentuan Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945, yaitu kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan, oleh
karena kebohongannya menyatakan dirinya tidak pernah dijatuhi pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, berarti Bupati Terpilih telah tidak menjunjung hukum yang menentukan
syarat tidak pernah dijatuhi pidana, yang secara tegas dicantumkan dalam
Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
[3.32].
Menimbang bahwa, fakta hukum pelanggaran administratif (Pasal
58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004) oleh H. Dirwan Mahmud,
S.H., telah mengakibatkan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan cacat
yuridis. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat, agar tercipta keadilan
berdasarkan konstitusi dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan,
maka harus dilakukan pemungutan suara ulang untuk seluruh Kabupaten
Bengkulu Selatan yang dinilai lebih adil;
Bahwa mencermati Putusan a quo, kita dapat menyatakan ada hambatan
bagi penegakan hak-hak warga negara terutama hak berpolitik sebagaimana
dijamin dalam UUD 1945, terutama keikutsertaan mantan narapidana dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Pemilu Calon
Anggota DPR, DPD, dan DPRD akibat adanya Pasal 58 huruf (f) UU 32/2004
juncto UU 12/2008. Parahnya lagi, meskipun telah diberikan syarat
konstitusional Pembuat undang-undang masih saja membuat norma yang
sama ketika membentuk Pasal 12 huruf g dan Pasal 51 ayat (1) huruf g UU
8/2012. Keberlakuan ketentuan Pasal 58 huruf f UU 32/2004 juncto UU
25
12/2008 serta Pasal 12 huruf g dan Pasal 51 ayat (1) huruf g UU 8/2012
nyata-nyata telah menambah bentuk hukuman bagi mantan narapidana.
Dalam Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009,
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
[3.19] Menimbang bahwa Mahkamah memandang perlu untuk menegaskan
kembali Putusan Nomor 14-17/PUU-V/2007 agar pembuat Undang-Undang
segera meninjau kembali semua Undang-Undang sepanjang yang berkaitan
dengan hak pilih mantan terpidana sebagai hak konstitusional dalam pemilihan
pejabat publik. Namun sampai saat ini hal tersebut belum direspons, bahkan
pembentuk Undang-Undang membuat pembatasan dan/atau pelanggaran yang
lebih berat dengan mengganti frasa "tidak sedang" menjadi "tidak pernah". Oleh
sebab itu, Mahkamah berpendapat bahwa perlu dilakukan dorongan yang lebih
maju dengan menyatakan pasal-pasal dalam perkara a quo adalah
inkonstitusional bersyarat. Dengan pendirian yang demikian maka Mahkamah
mendorong agar pembentuk Undang-Undang menjadi lebih bersungguh-
sungguh untuk meninjau kembali semua peraturan perundang-undangan
sepanjang yang berkaitan dengan hak pilih mantan terpidana agar disesuaikan
dengan Putusan ini;
Pertimbangan tersebut menegaskan sikap Mahkamah Konstitusi terkait norma
yang diujikan dalam hal hak-hak konstitusional mantan narapidana yang telah
menjalani hukumannya. Semestinya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 14-17/PUU-V/2007, pembuat UU bersungguh-sungguh untuk meninjau
kembali semua peraturan perundang-undangan sepanjang berkaitan dengan
hak pilih mantan terpidana agar disesuaikan dengan pendirian Mahmakah
Konstitusi
mengenai
hal
ini.
Sayangnya
kesempatan
tersebut
tidak
dipergunakan pembuat Undang-Undang ketika melakukan perbaikan UU Nomor
32/2004 melalui UU Nomor 12/2008 sehingga perlu "dikoreksi" oleh Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009 dengan inkonstitusional
bersyarat. Selanjutnya, pembuat Undang-Undang kembali lalai melakukan
penyesuaian ketika menyusun UU Nomor 8/2012 dengan tetap mencantumkan
norma yang menghalangi hak-hak mantan terpidana tersebut;
Dari fakta tersebut di atas, maka jelas bahwa pembuat Undang-Undang tidak
memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 dan
memiliki tafsir lain atas Pasal 3 UU 12/1995 yang memberikan penekanan
26
bahwa terpidana yang telah menjalani masa hukumannya telah pulih kembali
hak-hak konstitusionalnya termasuk hak untuk dipilih menjadi kepala daerah
dan wakil kepala daerah maupun dicalonkan dan dipilih menjadi anggota
legislatif sama halnya dengan warga negara lainnya;
Oleh karena itu menjadi hal yang penting untuk memiliki tafsiran tegas terhadap
Pasal 3 dan Penjelasan Pasal 3 UU 12/1995 agar tidak terus menerus berlanjut
dan berulang pelanggaran konstitusi yang memberikan hukuman tambahan bagi
para mantan terpidana;
Selanjutnya, dalam Putusan Nomor 4/PUU-VI112009, Mahkamah Konstitusi
memberi syarat bahwa "tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau
lebih" norma:
(i)
tidak berlaku untuk
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum; Anggota DPR, DPD dan DPRD; Pemilu Legislatif; Sudirman Hidayat; Drs. H. Samsul Hadi Siswoyo, S.H.; Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk; Pasal 3 UU 12/1995; Pasal 58 huruf f UU 32/2004 jo UU 12/2008; Pasal 12 huruf g UU 8/2012; Pasal 51 ayat (1) huruf g UU 8/2012; Mantan Narapidana; Lembaga Pemasyarakatan; LAPAS; Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; Pasal 28C ayat (1) UUD 1945; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 28D ayat (3) UUD 1945; Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009; UU 12/2005 tentang Pengesahan ICCPR; International Covenant on Civil and Political Rights; Sunardi; Pengujian Materiil; Pengujian Konstitusionalitas