putusan akhir dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013
Tanggal Putusan: 8 Oktober 2013
Tanggal Registrasi: 2013-06-24
Pemohon
H. Herman Deru dan Hj. Maphilinda Boer sebagai Pasangan Calon (Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon : Andi Syafrani, S.H.,MCCL., dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Anwar Usman Dewi Nurul Savitri
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan (sela) Mahkamah Konstitusi
Nomor
79/PHPU.D-XI/2013,
bertanggal
11
Juli
2013,
Termohon
telah
melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 di Kota Palembang,
Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; Kabupaten Ogan
Komering Ulu, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan, sebagaimana dinyatakan oleh Termohon dalam Surat
Komisi
Pemilihan
Umum
Provinsi
Sumatera
Selatan
Nomor
365/KPU.Prov.006/IX/2013,
bertanggal
12
September
2013
dan
Nomor
397/KPU.Prov.006/IX/2013, bertanggal 30 September 2013 perihal laporan
pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan Tahun 2013;
Nomor
Urut
Nama Pasangan
Calon Gubernur
dan
Wakil Gubernur
Kota
Palembang
Kota
Prabumulih
Kab.
OKU
Timur
Kab.
OKU
Kec.
Warkuk
Ranau
Selatan
Kab. OKU
Selatan
Perolehan
suara
Pasangan
Calon
1
Ir. H. Eddy Santana
Putra, MT
&
Hj. Anisja Djuita
Supriyanto, SE.,
MM
75.582
3.269
8.069
6.600
226
93.746
90
2
Drs. H. Iskandar
Hasan, SH., MH
&
Ir. Achmad Hafisz
Tohir
23.211
2.077
7.679
5.345
328
38.640
3
H. Herman Deru
&
Hj. Maphilinda Boer
250.513
45.623
315.266
67.417
5.722
684.541
4
H. Alex Noerdin
&
H. Ishak Mekki
274.547
20.910
42.020
63.429
4.307
405.213
[3.2]
Menimbang bahwa berdasarkan laporan Termohon sebagaimana
dimaksud pada poin [3.1] di atas disertai lampirannya berupa: a. Salinan Model
DB-KWK.KPU.PSU dan Model DB1-KWK.KPU.PSU KPU Kota Palembang; b.
Salinan Model DB-KWK.KPU.PSU dan Model DB1-KWK.KPU.PSU KPU Kota
Prabumulih; c. Salinan Model DB-KWK.KPU.PSU dan Model DB1-KWK.KPU.PSU
KPU Kabupaten OKU; d. Salinan Model DB-KWK.KPU.PSU dan Model DB1-
KWK.KPU.PSU KPU Kabupaten OKU Timur; e. Salinan Model DB-KWK.KPU.PSU
dan Model DB1-KWK.KPU.PSU KPU Kabupaten OKU Selatan; dan f. Salinan
Model DA-KWK.KPU.PSU dan Model DA1-KWK.KPU.PSU KPU Kecamatan
Warkuk Ranau Selatan Kabupaten OKU Selatan, hasil pemungutan suara ulang di
Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan adalah sebagai berikut:
[3.3]
Menimbang bahwa terhadap proses dan hasil pemungutan suara ulang
tersebut, Termohon (KPU Provinsi Sumatera Selatan), Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan, Bawaslu, Pemohon, dan Pihak Terkait, telah menyampaikan laporan baik
secara tertulis maupun secara lisan di muka persidangan pada tanggal 30
September 2013;
[3.4]
Menimbang bahwa Termohon (KPU Provinsi Sumatera Selatan)
menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah)
Surat Nomor 365/KPU.Prov.006/IX/2013, bertanggal 12 September 2013 dan
Surat Nomor 397/KPU.Prov.006/IX/2013 perihal laporan pelaksanaan pemungutan
suara ulang Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013,
beserta lampiran-lampirannya, bertanggal 30 September 2013, yang pada
pokoknya menerangkan bahwa Termohon telah melaksanakan pemungutan suara
91
ulang sebagaimana
Kata Kunci
Putusan Akhir; PHPUD Provinsi Sumatera Selatan; Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan; Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013; Herman Deru; Maphilinda Boer; Alex Noerdin; Ishak Mekki; Membatalkan Keputusan KPU Sumatera Selatan; Nomor 33/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013; Nomor 34/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013; Menetapkan Hasil Perolehan Suara
