Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai Tahun 2012
Tanggal Putusan: 28 Februari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-10-29
Pemohon
Drs. Yulius Kayame dan Haam Nawipa, S.Sos (Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon : Heru Widodo, S.H.,dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Rizki Amalia
Amar Putusan
ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa Putusan Sela Mahkamah Konstitusi
Nomor
78/PHPU.D-X/2012, Nomor 80/PHPU.D-X/2012, Nomor 81/PHPU.D-X/2012, dan
Nomor 82/PHPU.D-X/2012, keempatnya bertanggal 13 November 2012 telah
dilaksanakan oleh Termohon. Berdasarkan laporan hasil verifikasi administrasi dan
verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon yang diusung oleh partai
politik/gabungan partai politik dan dari calon perseorangan serta terhadap
Pasangan Calon Nomor Urut 7 pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Paniai Tahun 2012 sebagai pelaksanaan Putusan Sela
Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PHPU.D-X/2012, Nomor 80/PHPU.D-X/2012,
Nomor 81/PHPU.D-X/2012, dan Nomor 82/PHPU.D-X/2012, masing-masing
bertanggal 7 Januari 2013 tidak menghasilkan perubahan konfigurasi pasangan
calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Paniai Tahun 2012.
[3.2]
Menimbang
bahwa
dengan
demikian
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon sebagai berikut:
[3.3]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Termohon secara diam-diam
telah memasukkan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ke dalam dukungan Pihak
Terkait, padahal Termohon telah mendiskualifikasi dukungan ganda Partai Hanura
yang ditujukan kepada Pihak Terkait. Termohon juga telah memasukkan Partai
Pemuda Indonesia (PPI) yang menurut Pemohon menggunakan berbagai berkas
dukungan yang meragukan dan terindikasi palsu/dipalsukan untuk mendukung
Pihak Terkait. Selain itu, Termohon memasukkan pula Partai Barisan Nasional
(Barnas) ke dalam dukungan Pihak Terkait, padahal dukungan dari Partai Barnas
telah terlebih dahulu diberikan kepada Drs. Willem Y. Keiya - Yohan Yeimo.
Sehingga seharusnya dukungan Partai Hanura, PPI, dan Partai Barnas (12%)
kepada Pihak Terkait adalah tidak sah.
Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan bukti
tertulis
bertanda bukti P-5 = bukti P-40 dan bukti P-41 sampai dengan bukti P-51.
Setelah Mahkamah membaca dan mencermati laporan pelaksanaan
verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan Termohon, laporan
27
tertulis KPU Provinsi Papua, laporan tertulis KPU, dan laporan tertulis Panwaslu
Kabupaten Paniai, serta memeriksa dengan saksama bukti-bukti Pemohon,
Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa berdasarkan laporan pelaksanaan
verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh Termohon, pada pokoknya
menyatakan bahwa PPI dan Partai Barnas, mulai dari DPP, DPD, sampai dengan
DPC, kesemuanya memberikan rekomendasi dukungan kepada Pihak Terkait. Hal
ini dibuktikan dengan adanya Berita Acara Klarifikasi Partai Politik yaitu PPI dan
Partai Barnas di tingkat DPC, DPD, dan DPP serta surat dukungan dan
rekomendasi dari masing-masing partai politik tersebut. Selain itu, proses verifikasi
administrasi dan verifikasi faktual ulang tersebut juga dibenarkan oleh Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, dan Panwaslu
Kabupaten Paniai sesuai dengan laporan yang diterima oleh Mahkamah.
Selanjutnya mengenai dukungan Partai Hanura yang dimasukkan secara
diam-diam oleh Termohon ke dalam
dukungan Pihak Terkait sehingga
menyebabkan dukungan partai tersebut menjadi tidak sah, menurut Mahkamah
kalaupun dalil Pemohon tersebut benar, bahwa dukungan Partai Hanura kepada
Pihak Terkait adalah tidak sah sehingga menyebabkan prosentase dukungan
kepada Pihak Terkait menjadi berkurang yakni
dari 24% menjadi 20%,
berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Pemda), menyatakan
bahwa, “Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan
perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD
atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan
Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”.
Dengan demikian,
berkurangnya dukungan Partai Hanura kepada
Pihak Terkait,
tetap tidak
mengakibatkan Pihak Terkait menjadi tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan
Calon dalam Pemilukada Kabupaten Paniai Tahun 2012, karena meskipun tanpa
dukungan Partai Hanura, Pihak Terkait tetap memperoleh prosentase dukungan
sebanyak 20%, melebihi syarat dukungan yang ditentukan oleh Undang-Undang
a quo. Dengan demikian dalil Pemohon a quo tidak terbukti dan tidak beralasan
menurut hukum.
28
[3.4]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Termohon telah sengaja
mendiskualifikasi
1.171
suara Pemohon di Distrik Ekadide yang berakibat
berkurangnya total perolehan suara Pemohon di tingkat kabupaten yaitu
seharusnya sebanyak 29.664 suara menjadi 28.493 suara. Perubahan perolehan
suara tersebut terjadi pada tanggal 18 Oktober 2012 di Kantor KPU Kabupaten
Paniai, ketika Ketua KPU Kabupaten Paniai memanggil dan memaksa Ketua PPD
dan Sekretaris PPD di Distrik Ekadide untuk mengubah perolehan suara Pemohon
di Distrik Ekadide dari 6.584 suara menjadi 5.413 suara sehingga terdapat selisih
1.171 suara. Dari 1.171 suara tersebut, 1.169 suara dimasukkan menjadi suara
tidak sah dan 2 suara diberikan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2, sehingga
perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 menjadi 10 suara.
Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan bukti P-2 sampai
dengan bukti P-4, bukti P-13 sampai dengan bukti P-35, dan bukti P-38, serta
saksi-saksi yaitu Marius Kobepa, Yanzeth Degei, Yosep Degei, Abet Kobepa,
Frans Degei, Amos Nawipa, Nopii Nawipa, Yahuda Degei, Aser Gobai, dan
Martinus Tekege.
Terhadap
dalil
Pemohon
a
quo,
Termohon
membantah
dan
mengemukakan pada pokoknya bahwa tuduhan kesengajaan pendiskualifikasian
perolehan suara Pemohon sebanyak 1.169 suara adalah tidak benar. Termohon
tidak pernah melakukan perubahan jumlah perolehan suara Pemohon. Bahwa
keseluruhan jumlah perolehan suara sah di Distrik Ekadide adalah sebanyak 8.050
suara sedangkan jumlah pemilih di Distrik Ekadide sebanyak 9.219 suara,
sehingga terdapat selisih 1.169 suara yang dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Distrik Ekadide dianggap tidak sah. Bahwa Termohon
mengemukakan dalam jawabannya, adanya selisih tersebut disebabkan beberapa
pemuda yang merupakan Tim Sukses Pemohon di Kampung Kopo telah
melakukan pencoblosan terhadap surat suara di rumah salah satu Kepala Suku
atas nama Andreas Yeimo di Kampung Uwidapa.
Untuk membuktikan bantahannya, Termohon mengajukan bukti T-11,
bukti T-12, dan bukti T-16, serta saksi-saksi Darius Nawipa, Yan Nawipa, dan
Yafet Pigay.
Terhadap dalil Pemohon
a quo,
Pihak Terkait juga memberikan
tanggapan bahwa di Kampung Uwidapa, tepatnya di rumah salah satu kepala suku
29
atas nama Andreas Yeimo, surat suara diambil lalu dicoblos oleh beberapa
pemuda dari Kampung Kopo yang merupakan Tim Sukses Pemohon.
Setelah Mahkamah membaca dan mencermati jawaban Termohon,
tanggapan Pihak Terkait, keterangan saksi-saksi Pemohon, saksi-saksi Termohon
sama dengan saksi-saksi Pihak Terkait, serta memeriksa dengan saksama bukti-
bukti Pemohon, bukti-bukti Termohon, dan bukti-bukti Pihak Terkait, menurut
Mahkamah, alat bukti yang diajukan Pemohon berupa Lampiran DA-A KWK.KPU
Kampung Pasir Putih, Kampung Obaipugaida, Kampung Eyagitaida, Kampung
Agapo, dan Kampung Geida (vide bukti P-13, bukti P-17, bukti P-24, bukti P-28,
dan bukti P-32), masing-masing ditandatangani oleh lima orang PPD Distrik
Ekadide dan menggunakan stempel PPD Distrik Ekadide, tanpa ditandatangani
oleh saksi pasangan calon. Hal ini tidak sama dengan keterangan saksi Marius
Kobepa yang menerangkan bahwa ketika rekapitulasi di Distrik Ekadide, semua
saksi menandatangani rekapitulasi. Selanjutnya tanda tangan Yan Nawipa pada
bukti P-13 tidak sama dengan tanda tangan yang bersangkutan pada bukti P-17,
bukti P-24, bukti P-28, dan bukti P-32. Terhadap Lampiran DA-1-KWK.KPU Distrik
Ekadide (vide bukti P-4), terdapat kesalahan penghitungan pada kolom jumlah
Kata Kunci
Yulius Kayame; Haam Nawipa; Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; Pihak Terkait II; Termohon; Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai;Putusan Akhir;
